14 Mei ajang ceremoni; PKPU ABSURD, 2024 mau dibawa kemana?

Jakarta (DEEP Indonesia) - Minggu, 14 Mei 2023 merupakan hari terakhir penyerahan berkas Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik dan Bakal Calon Anggota DPD RI, selanjutnya Democracy Electoral Empowerment Partnership indonesia (DEEP) Indonesia Koordinator Wilayah Jawa Barat mengemukakan absurd nya legal standing hingga teknis pelaksanaan pemilu 2024.

Koordinator DEEP Jawa Barat, fauziah hanifah Memandang bahwa PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 justru menunjukan proses pemilu yang tidak tegas, DEEP Memandang bahwa penyerahan berkas terhadap KPU pada jadwal yang sudah ditetapkan hanya bersifat ceremonial saja, ditambah dengan semerawutnya digitalisasi pendaftaran yang berimbas pada munculnya kebijakan tambahan berupa izin utk menyelesaikan pendaftaran 2 x 24 jam setelah berkas dinyatakan diterima, hal ini dianggap mengurangi integritas penyelenggaraan pemilu.

"Penyerahan berkas kami pandang hanya sebagai ajang ceremoni belaka, hal itu di dasari pada tidak berdampaknya timeline penyerahan berkas yang berakhir pada 14 mei 2023 sebab pintu keleluasaan peserta pemilu terutama parpol terbuka lebar untuk masih mendaftarkan, mengubah, mengganti, merevisi bakal calon Anggota Legislatif. Silon sebagai gerbang utama pendaftaran Bakal calon memiliki jangka waktu yang cukup panjang, ditambah lagi dengan adanya potensi ketidak sinkronan data fisik yang disetorkan kepada KPU dan data yang di unggah pada Silon. 

Ruwetnya pelaksanaan pendaftaran peserta pemilu kali ini berdampak pada pemberian izin kepada peserta pemilu dalam hal ini parpol untuk dapat merapihkan berkas 2 x 24 jam setelah berkas diterima

Tanpa keterkaitan batas waktu penerimaan berkas tertanggal 14 mei 2024, artinya kami juga mempertanyakan integritas penyelenggara pemilu yang seharusnya dapat tegas dan konsisten sesuai ketetapan yang berlaku.

Berbeda dengan pemilu lalu, dengan berakhirnya waktu penyerahan berkas maka tertetapkanlah bakal calon anggota legislatif terkecuali yang bersangkutan meninggal dunia, berpindah atas permintaan sendiri.

Sayangnya pemilu kali ini parpol masih diberikan toleransi untuk merevisi dan mereupload data setelah batas akhir penyerahan berkas kepada KPU. 

Hal ini menjadi hipotesa kami atas sorotan kemoloran pendaftaran pemilu beberapa waktu kebelakang, yang mana saat tersisa 2 hari masih ada 12 parpol belum menyerahkan berkas / mendaftarkan kandidatnya kepada KPU.

Selanjutnya Dadan Diar selaku sekwil DEEP Jabar menambahkan bahwa absurdnya legal standing yang dimaksudkan oleh DEEP yaitu tidak tegasnya mekanisme pendaftaran oleh Parpol melalui aplikasi silon dan tidak adanya sanksi atas ketidakpatuhan parpol untuk menempuh mekanisme yang sudah ditetapkan, seperti yang dijelaskan dalam pasal 24 PKPU No 10 tahun 2023.

"Proses pendaftaran bakal calon anggota Legislatif melalui aplikasi silon sudah semestinya dilakukan secara linear, DPP sudah semestinya membuatkan akun Silon di masing masing tingkatan. Artinya proses politik dilakukan secara desentralistik, disesuaikan dengan zona kerja masing masing partai politik, DEEP mendukung hal tersebut sebab Parpol di tingkat daerah memiliki pengetahuan lebih, mengetahui kebutuhan dan persoalan diwilayah kerjanya masing masing. Pada praktik nya banyak parpol yang secara sentralistik melakukan proses pendaftaran melalui struktur tertinggi yaitu DPP begitupun dengan tingginya otoritas DPP untuk menentukan/mengintervensi hajat politik tingkat daerah baik provinsi atau kota kabupaten, sehingga pada parpol tingkat provinsi, kota atau kabupaten tidak memiliki akses silon secara langsung dan tidak memiliki otoritas penuh untuk menentukan proses politiknya. Dalam hal ini PKPU tidak memberikan sanksi atas ketidak patuhan peserta pemilu yang secara spesifik berkaitan dengan proses pendaftaran. Padahal proses pendaftaran yang bersifat terpusat atau terotonomisasi ke tiap parpol ditingkatan daerah memberikan dampak terhadap warna demokrasi di Indonesia.

Proses pendaftaran yang bersifat sentralistik menunjukan wajah feodalisme di internal parpol sebagai organisasi yang notabenenya merupakan bagian integral dari masyarakat, katalisator perubahan dan penjaga nilai demokrasi. 

Jadi jelas kita hanya bermimpi untuk membangun pemilu 2024 yang substantif dan demokratis, kalau pada praktiknya proses pemilu tidak tegas dan berintegritas serta masih di dominasi oleh relasi kuasa dan" Tambahnya

Pelaksanaan penyerahan tertanggal 1 sampai 14 mei di KPU Jawa Barat berlangsung kondusif. Dan ditutup secara ceremonial pada tanggal 14 mei pukul 22.24 WIB.

Walaupun masih berlangsung verifikasi beberapa partai dan salah satu partai yang sampai tanggal 15 pukul 01.30 masih belum melakukan penyelesaian dan penyerahan berkas utuh kepada KPU karna masih terkendala pada akses silon dari intern partai, sehingga partai tersebut melakukan penginventarisir ulang data dan pencetakan berkas secara manual (print) untuk kemudian di serahkan kepada KPU provinsi Jawa Barat, artinya DEEP Memandang bahwa diluar jadwal yang sudah ditetapkan, partai tersebut seharusnya dianggap belum melakulan penyerahan berkas. Sebab dua unsur post pendaftaran administrasi belum terpenuhi baik melalui silon atau berkas fisik setelah pukul 23.59.

Begitupun dengan kerancuan antara proses pendaftaran yang mana yang menjadi acuan KPU terhadap parpol atas terdaftar atau terserahkannya berkas bakal calon legislatif. Melalui instrument digital kah atau berkas fisik secara offline melalui KPU di masing masing wilayah.

Add a Comment

Your email address will not be published.