ABSURD KAMPANYE PEMILU 2024
Oleh: Nasarudin Sili Luli
Bakal Calon Presiden (Bacapres) Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo tengah menjadi perbincangan usai dirinya muncul di video azan magrib di salah satu stasiun televisi. Banyak pihak mengaitkan kemunculan Ganjar Pranowo dengan politik identitas.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo sempat mewanti-wanti agar pendukungnya tidak membawa politik Identitas pada Juli 2023 lalu. Dilansir dari Tempo, kata-kata itu disampaikan Ganjar dalam acara pelatihan Juru Kampanye Pemenangan Ganjar. “Jangan bawa politik identitas, jaga kebersamaan kita sebagai anak bangsa,”.
Disamping diduga aktifitas Ganjar Pranowo sebagai bentuk politik identitas ,akan tetapi banyak pertanyaan publik yang mengkritik bahwah aktifitas dirinya muncul dalam azan magrib tersebut merupakan bentuk kampanye politik menuju kontestasi peilu 2024.
Hal yang senada juga puisi politik Butet Kartaredjasa yang disampaikan di depan pendukung PDI-P dalam rangka Bulan Bung Karno di Jakarta beberapa waktu lalu menuai kontroversi karena dianggap menyerang dua bakal calon lain, tetapi saat yang sama memuji bakal calon dari PDI-P, Ganjar Pranowo. Serangan politik seperti ini menggambarkan kampanye negatif yang kurang berkualitas dalam pemilu kita.
Kampanye negatif sudah menjadi keniscayaan dalam demokrasi dan tidak mungkin dapat dihindari sejauh kompetisi elektoral ini dilakukan secara jujur, bebas, adil, dan demokratis. Di satu sisi, kandidat perlu membedakan dirinya dari kandidat lain dan menunjukkan mengapa mereka lebih layak dibanding yang lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menunjukkan kelebihan diri sendiri dan kekurangan lawan (kampanye negatif) pada saat yang sama.
Di sisi lain, pemilih butuh informasi yang mendekati lengkap terkait satu kandidat, baik sisi positif maupun negatif, sehingga keputusan pilihan pemilih kredibel. Informasi negatif diri ini tidak mungkin datang dari kandidat itu sendiri, melainkan dari lawan politik yang sedang bersaing merebut hati pemilih.
Mengingat jadwal kampanye yang pendek di 2024 nanti, tim sukses bakal calon merasa perlu menyerang lawan lebih awal untuk maksud tertentu. Dari sejumlah literatur, kampanye negatif digunakan untuk beragam tujuan. Pertama, kampanye negatif dilakukan untuk menguatkan keyakinan pemilih sendiri agar tidak lari ke calon lain. Kampanye negatif ditebar untuk mengingatkan kembali ”ancaman” yang ada di hadapan calon pemilih jika mereka memilih kandidat tersebut.
Kedua, kampanye negatif digunakan lebih awal untuk menarik perhatian media sehingga muncul publisitas yang masif dari media. Ketiga, sejumlah survei menemukan sebagian pemilih sudah menentukan pilihan mereka pada kandidat tertentu sejak sekarang, maka kampanye negatif disebar untuk memengaruhi pemilih ragu-ragu dan menarik pendukung lawan. Terakhir, kampanye negatif dikerahkan untuk mendemotivasi pendukung lawan untuk hadir saat hari pemilihan karena rasa kekecewaan yang mendalam terhadap kotornya proses kampanye.
Kampanye dan Sosialisasi
Pasca-Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan partai politik peserta Pemilu 2024 pada pertengahan Desember 2022, muncul pertanyaan mendasar bagaimana selanjutnya para peserta tersebut dapat melakukan aktivitas politik, sementara dalam tahapan yang berjalan belum memasuki masa untuk berkampanye.
Jadwal berkampanye peserta pemilu sesuai yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 akan berlangsung pada 28 November hingga 10 Februari 2024.
Setelah itu akan memasuki masa tenang antara tanggal 11-13 Februari 2024 dan pemungutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pihak penyelenggara menyadari, setelah resmi ditetapkan sebagai peserta pemilihan dan memiliki nomor urut, partai tentu tidak akan berdiam diri untuk tidak melakukan publikasi umum sebagai upaya membangun popularitas dan keterpilihan.
Dalam hal ini, KPU pun awalnya berencana akan menyusun aturan sosialisasi bagi peserta pemilu bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dinilai penting dihadirkan karena dianggap ada kekosongan aturan, terlebih dalam jeda waktu yang panjang hingga menuju masa resmi kampanye digelar.
Adanya peraturan teknis terkait pelaksanaan sosialisasi partai politik menjadi sangat penting guna mempertegas batasan-batasan yang justru sangat rentan menjadi saling “curi start” untuk berkampanye. Peraturan yang dibuat itu selayaknya pula menjadi komitmen bersama bagi para peserta dan penyelenggara pemilu untuk tetap disiplin pada aturan main penyelenggaraan pemilu.
Fungsi Parpol
Dalam Tujuan dan Fungsi Parpol dalam Pasal 11 UU Nomor 2 tahun 2008 (kemudian direvisi menjadi UU Nomor 2 tahun 2008) tentang Partai Politik, sudah sangat jelas dalam menerangkan kewajiban melaksanakan pendidikan politik. Pengenalan politik sebenarnya sudah menjadi keharusan oleh partai politik.
Rakyat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Pasal ini menyebutkan bahwa "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara".
Suatu keharusan Pendidikan politik jelas bukan hanya menjelaskan visi misi politik dalam pilpres, Pileg dan Pilkada. Namun, keharusan pembelajaran dan pemahaman agar warga negara mengetahui peran dan fungsi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Selanjutnya, politik sebagai salah satu jalan memahami pendidikan politik menjadi kewajiban partai politik. Demi memastikan berjalannya program pendidikan politik tersebut AD/ART Parpol pun harus memuat ketentuan pendidikan politik (Pasal 2 ayat 4 huruf k UU 2/2011).
Pertanyaan yang muncul adalah materi pembelajaran apa saja yang harus diketahui melalui pendidikan politik? Pasal 34 ayat 3b UU Parpol menjelaskannya bahwa pendidikan politik berkaitan dengan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.
Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan, bukan sebatas sosialisasi pribadi maupun parpol dalam pemilu dan pilkada. Keberlanjutan pendidikan politik dalam penjelasan UU parpol bertujuan agar "...terbentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia yang terbentuk atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa".
Oleh karena itu, pendidikan politik dan perkaderan partai menjadi langkah peningkatan kualitas kehidupan berbangsa warga negara. Sungguh mulia tujuan pendidikan politik dan perkaderan partai bagi bangsa dan negara Indonesia. Silau kemilau cahaya politik dalam perbaikan permasalahan sosial masyarakat.
Di kemudian hari, politik menjadi solusi setiap permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara kita. Pendidikan dan perkaderan Parpol yang mendapatkan amanah mulia sesuai konstitusi dan UU Parpol menjalankan program pendidikan politik untuk dua kategori, yakni (1) pendidikan politik bagi setiap warga negara, dan (2) perkaderan partai bagi anggota dan kader parpol. Pembagian ini dijalankan secara bertahap dan berkelanjutan diluar program sosialisasi dalam kampanye politik.
Pendidikan politik bagi warga negara terkenal di telinga melalui program sosialisasi empat pilar berbangsa dan bernegara. Program penghuni senayan yang sering dilaksanakan sekaligus jalan untuk turun ke daerah pemilihan (dapil). Sosialisasi pun tidak terfokus untuk membentuk watak dan karakter bangsa seperti niatan awal.
Pada akhirnya, bila kita mau memperbaiki politik bangsa kekinian, maka harus dilaksanakan revisi serentak dari tiga serangkaian penyelenggaraan pemilihan kepemimpinan bangsa.
Pembolehan melakukan sosialisasi ini perlu dimaknai pula sebagai langkah partai dalam mengedukasi masyarakat. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, pasal 26, mengamanatkan, salah satu fungsi partai adalah untuk melaksanakan pendidikan politik kepada masyarakat.
Terkait ini pula, partai sebetulnya diberikan kesempatan dan keleluasaan untuk dapat mengoptimalkan proses penjajakan kepada publik. Bahkan bukan hanya sebatas pengenalan nomor urut partai, tokoh besar partai, namun juga visi dan misi serta program yang dibawa secara lebih merinci dapat dikenalkan kepada masyarakat.
Keistimewaan yang diberikan kepada seluruh peserta pemilu ini pun diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Seluruh partai yang terpilih pun sudah semestinya dapat terus konsisten menjalankan kegiatan sosialiasi secara jujur dengan berdisiplin pada ketentuan.
Pada tahap permulaan pemilihan diharapkan justru tak banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi dan dapat ditindak karena dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang tentunya dapat merugikan partai politik sebagai peserta pemilu.
Termasuk pula dalam hal penyesuaian pada setiap aturan ketertiban yang berlaku di setiap daerah. Pemasangan baliho, spanduk, umbul-umbul atau poster harus mengikuti ketentuan ketertiban umum yang diatur dalam peraturan daerah. Misalnya adanya ketentuan batasan untuk memasang atau menempel alat peraga sosialisasi itu pada ruang-ruang publik tertentu yang harus dipatuhi oleh partai politik.
Kegiatan sosialisasi sebelum masa resmi kampanye ini pada dasarnya akan sangat menguntungkan partai politik sebagai perpanjangan waktu untuk membangun interaksi pada publik. Berbagai batasan yang dilakukan bukan untuk mereduksi langkah pengenalan partai, namun untuk menjaga seluruh tahapan pemilu dapat berjalan sesuai target yang diharapakan. Termasuk pula guna mewujudkan cita-cita bersama untuk pemilu yang tetap menjunjung tinggi persatuan (litbang kompas)
Direktur Eksekutif NSL Consultant Political Strategic Campaign