ANTARA MIMPI DAN KENYATAAN  KETERPENUHAN KOUTA 30% KETERWAKILAN PEREMPUAN DALAM PENETAPAN CALON TETAP KOTA SORONG – PAPUA  BARAT DAYA

Oleh DR James J Kastanya SE.MM

Dari hasil uji materiil pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023 , kaitannya dengan keterwakilan perempuan  yang menurut pemohon ( Perludem, Mantan anggota KPU RI dan Bawaslu RI ) sangat diskriminasi dan sangat menghambat gerak kaum perempuan dari sisi jumlah keterwakilan  di Lembaga  milik rakyat DPR RI  , DPRD Kota Kabupaten dan Propinsi  khususnya di kota sorong ,hasil keputusan ini tidak dipungkuri letupan, gangguan gesekan dan  kondusifitas internal partai yang telah  memasuki injure time menuju penetapan DCT ( daftar calon tetap )  pada tanggal 3 November 2023 , sangat mengganggu dan kemungkinan keributan di internal partai  peserta pemilu akan terjadi , pertanyaannya “ salah siapa ini ? “ bila masuk ke wilayah saling menyalakan maka tidak akan selesai masalah  satu ini “ keterwakilan perempuan 30 % dengan hitungan pembulatan ke bawah “ dan hasil putusan MA menerima permohonan pemohon atas kerja kerja termohon ( KPU ) , dengan merevisi “ bukan pembulatan kebawah namun pembulatan keatas  ( contoh :  8 kursi x 30% = 2,4  sebelum refisi maka keterwakilan perempuan hanya  2 , dengan adanya putusan MA maka  2,4 di keterwakilan perempuan  adalah 3 orang .  otomatis, rekan rekan KPU sesuai jenjang  yang ada komisioner yang ada harus mampu menjelaskan dan mengawal  sesuai putusan MA yang ada, namun pertanyaanya DCS ( daftar calon sementara yang telah ditetapkan  calon laki-laki yang mana yang akan dikorbankan mengingat seluruh bacalon DPRD sesuai tingkatan  telah all-out sejak pendaftaran,Verifikasi administrasi,Verifikasi factual, Tahapan pencermatan hingga penetapan DCS yang saat ini telah di tempelkan dan telah memasuki tahapan menerima sanggahan/tanggapan masyarakat , tahapan klarifikasi KPU kepada partai kepada bacaleg nya yang menerima aduan, dan dalam tahapan setelah klarifikasi bila harus di ganti bacaleg yang ada  harus di ganti,, maka kerja ekstra KPU dan jajaran PPI punya harapan besar penyelenggara dapat menyelesaikan permasalahan yang ada itu secara bersama-sama, di pihak Partai politik dipastikan pun menerima dampak akan putusan MA tersebut kaitannya dengan “ siapa bacaleg  laki laki yang harus di gantikan “ sebagai lembaga pegiat pemilu dan pemantau pemilu selaku kordinator PPI dan Deep Kota Sorong kami tetap akan memonitoring , dan mengawasi putusan MA di wilayah kerja kami kaitannya dengan jumlah perempuan yang akan berubah di setiap DAPIL di kota sorong  berikut gambaran jumlah bacalon perempuan di Kota Sorong , dengan 4 Daerah Pemilihan , hasil pencermatan usai keputusan MA sebagai berikut :

NomorPartai Peserta Pemilu  Dapil  dsn KursiLaki-lakiPerempuanRiil / ketersediaan perempuanKeterangan
1Partai Keadilan Sehtera1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 5 6 42 3 3 22,1        ( 3 ) ok ok ok  Kurang  1
2Nasdem1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 6 6 42 2 3 2Ok 2,4        ( 3 ) Ok ok  Kurang  1
3PDIP1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )4 5 5 43 3 4 2Ok Ok Ok ok 
4PSI1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 6 6 42 2 3 2Ok 2,4        (3) Ok ok  Kurang 1
5PPP1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )1 5 5 41 3 3 22,1        ( 2 ) Ok Ok okKurang  1
6Partai Buruh1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )3 5 6 44 3 3 2Ok Ok Ok ok 
7PKB1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 6 6 42 2 3 2Ok 2,4       (3) Ok ok   Kurang  1  
8Gerindra1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 5 5 32 3 3 3Ok Ok Ok Ok 
9Hanura1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 4 6 42 4 3 2Ok Ok Ok Ok 
10PBB1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )3 2 5 43 1 3 2Ok Ok Ok ok 
11Golkar1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 5 6 32 3 3 3Ok Ok Ok ok 
12Partai Umat1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )3 2 3 22 2 2 2Ok 2,4     ( 3 ) 2,7     ( 3 ) ok   Kurang  1  Kurang  1
13Demokrat1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 6 6 42 2 3 2Ok 2,4      ( 3 ) Ok Ok  Kurang  1
14PKN1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )4 5 6 43 3 3 2Ok Ok Ok ok 
15Perindo1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )4 6 6 33 2 3 3Ok 2,4     ( 3 ) Ok Ok  Kurang  1
16Gelora1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )3 4 6 44 4 3 2Ok Ok Ok Ok 
17Garuda1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )3 2 2 23 1 1 1Ok 2,4    2,7    1,8          
18PAN1 ( 7 kursi ) 2 ( 8 kursi ) 3 ( 9 kursi ) 4 ( 6 kursi )5 6 6 32 2 3 3Ok 2,4   ( 3 ) Ok Ok    Kurang  1
  540323 ( 59,81% )188 (34,81 ) 217 , -29 Total 15 perempuan yang perlu di penuhi oleh Partai di dapil yang belum mencukupi 30%

 Catt Penting : 30 % Keterwakilan Perempuan berdasarkan Dapil, Bukan Inklude Bacaleg Partai