Bacaleg kampanye diluar jadwal ; PKPU No. 33 tahun 2018 Batal Demi Hukum dan revisi menjadi solusi tapi tidak menjadi aksi

Oleh Fauziah Hanifah S.H (Koordinator Wilayah DEEP Indonesia Provinsi Jawa Barat)

beberapa waktu kebelakang, penulis sempat melihat banyak postingan media sosial yang menyalahkan proses kampanye diluar tahapan hingga salah satu postingan yang merusak baligho salah satu bacaleg. Tidak bisa disalahkan memang, sebab tersebut kami anggap sebagai interpretasi kesadaran politik masyarakat dalam menyambut pemilu 2024.

Penulis akan menyajikan opini ini menjadi dua bagian, Pertama ; Kampanye diluar tahapan pada sudut pandang politik dan Demokrasi. Kedua ; dalam sudut pandang indonesia sebagai rechstaat (negara hukum)

PERTAMA
Kampanye diluar tahapan, penulis agak sedikit tergelitik saat munculnya Peraturan KPU No.3 Th 2022, tepatnya pada keberadaan jeda panjang penetapan DCS menjadi DCT serta Proses pelaksanaan Kampanye yang begitu singkat yakni selama 75 hari.
sedangkan penetapan DCT sejak penyerahan fisik yang berdasar pada pendaftaran Digital melalui Silon pada tanggal 14 Mei 2023 dianggap terlalu memakan waktu, kalau kemudian penulis ringkas maka kurang lebih ada 6 bulan waktu yang digunakan oleh KPU dalam melakukan seluruh proses administrasi untuk menentukan Daftar Calon Tetap atau yang disebut sebagai (DCT).
Penulis yang juga mewakili DEEP Jawa Barat, agak sedikit kurang bersepakat dengan kritik atas pelaksanaan kampanye diluar jadwal. Sebab esensi dari Regenerasi kekuasaan yang kemudian biasa kita sebut sebagai pemilu merupakan ruang transaksi maju yang bersandar pada nilai Wise (Kebijaksanaan), secara esensial proses transaksi ini merupakan ilustrasi dimana calon pejabat publik diuji oleh publik secara langsung melalui proses Campaign. seperti contoh : Anggota legislatif dari partai A kemudian melakukan kunjungan kesalah satu wilayah di dapilnya, selanjutnya dalam proses kampanya, kandidat tersebut bicara soal visi dia mencalonkan diri serta positioning partai politik untuk menjadi embrio kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. maka kandidat tersebut sudah barang tentu harus menyodorkan proposal gagasan yang kemudian akan di transaksikan melalui pertarungan ide (tawar menawar gagasan yang sehat) hinggal akhirnya melahirkan konsensus bersama (kesepakatan). pertanyaannya : bisakah hal tersebut dilakukan melalui waktu yang begitu singkat ? jawab nya jelas tidak.
lagipula realitas politik hari ini yaitu pada tahun 2024, proses pemilu akan didominasi oleh pemilih yang notabenenya merupakan masyarakat yang instant dan pragmatis. sehingga perpanjangan masa kampanye mungkin bagi KPU dianggap bukan satu ruang yang cukup pokok. yang pokok adalah pelonggaran sirkulasi penetapan bakal calon yang kemudian kita sebut sebagai proses panjang penetapan DCS menuju DCT, dan relasinya bersifat tertutup antara KPU bersama Partai Politik. tidak ada pengawasan disitu baik oleh publik yang memiliki hak atas pengawasan kinerja pejabat public sebagai bentuk justifikasi bahwa indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi prinsip sipil society, jangankan publik, lembaga pemantau hingga lembaga negara yang merupakan bagian dari penyelenggaranya pun tidak dapat melakukan pengawasan atas proses tersebut.
kembali lagi pada proses kampanye, penyingkatan waktu kampanye, kami kira pembuat keputusan tersebut jelas membenarkan bahwa proses kampanye merupakan bagian subordinat, mungkin gak penting, gak pokok juga lah, ujung ujungnya juga money politik. artinya memang secara tidak langsung KPU sebagai penyelenggara teknis pemilu dan Policy Maker yang bersifat intern tidak berkehendak untuk menjadikan proses menuju pemilu 2024 menjadi ruang pendidikan politik dan demokrasi masyarakat, dengan harapan bahwa ada penurunan dekadensi moral dan kesadaran politik masyarakat agar lebih demokratis. buktinya sejauh ini KPU tidak pernah mempersoalkan pendeknya pelaksanaan kampanye, yang padahal KPU juga memiliki kekuatan untuk melakukan tambal sulam kebijakan melalui Keputusan KPU / KPT berjilid jilid.
Penulis beranggapan bahwa seharusnya KPU itu merasa "malu" ketika proses kampanye oleh partai politik maupun kandidat parpol dilakukan jauh jauh hari penetapan DCT.
Artinya apa ? bahwa KPU tidak sadar bahwa persoalan keberadaan baligho, visi kandidat dan parpol yang terpampang jelas dimana mana merupakan proses konsolidasi ide dan gagasan politik, yang seharusnya KPU memfasilitasi hal itu. jadi jangan sibuk ngurus kertas kosong deh ya. karna KPU juga memiliki tugas dan peran yang cukup prinsipil sebagai bapor utama dalam melakukan Regenerasi Birokrasi. agar tercipta iklim politik yang demokratis.

KEDUA
nullum delictum nulla poena sine praevia lege (tidak ada delik tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu) sebab peraturan spesifik terkait kampanye pemilihan umum batal demi hukum, dan revisi menjadi solusi tapi tidak menjadi aksi

Bacaleg curi start kampanye duluan? bagi penulis tidak menjadi persoalan, sebab undang-undang pemilu secara umum tidak mengatur pelaksanaan Pemilu, dan tidak ada PKPU terbaru yang merevisi PKPU No 33 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Penulis kira PKPU No. 33 tahun 2018 dapat dianggap batal demi hukum, sebab beberapa point yang bersinggungan, dan tidak relevan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. wajar kalau parpol dan bacaleg curi start terlebih dahulu, terlepas motif nya untuk menggaet konstituent terlebih dahulu (saja.), tapi penulis kira keramaian ini mengilustrasikan tingginya uforia pemilu dan kesan pentingnya mengkonsolidasikan kandidat serta gagasan bakal calon terhadap masyarakat sebagai penguasa inti dari sebuah negara. hal tersebut sudah semestinya difasilitasi oleh penyelenggara pemilu, bukan LSM, NGO, BEM atau bahkan lembaga lembaga swadaya lain yang bertujuan untuk membangun pendidikan politik bagi masyarakat.
secara hukum memang konsolidasi politik atau kampanye menjadi tidak bertabrakan dengan UU Pemilu sebab kami tidak mengganggap eksistensi PKPU No 33 Tahun 2018.
Jadi penyelenggara gaada urusan untuk menyalahkan hal tersebut. yang ada, proses konsolidasi melalui media baligo, pamflet dll itu berurusan dengan Satuan Polisi Pamong Praja, terkait kepatuhan dalam memasang spanduk/baligo ditempat tempat tertentu.
tolong garis bawahi : bahwa curi start bukan berarti salah, atau terkesan takut kehilangan moment serta konstituent apalagi partai baru. tapi curi start kami anggap sebagai sebuah kritik terhadap pelaksanaan Pemilu yang kurang Demokratis. (kurang demokratis berkaitan dengan idealnya proses konsolidasi politik pada masa kampanye, yang kemudian penulis sebut sebagai transaksi maju)
dikutip dari KPU Berencana Merevisi
"Untuk peraturan KPU tentang kampanye di Pemilu 2024, kemungkinan tidak akan diganti baru, tetapi rencananya dilakukan sejumlah revisi," ujar Anggota KPU August Mellaz di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
sedangkan proses pemilu terus berlangsung, pemilihan sudah menghitung hari, tapi.. yaabegitulah.

Add a Comment

Your email address will not be published.