Bawaslu kota bandung tolak laporan : DEEP Indonesia “beda tipis antara mandul dan tumpul”

Jumat 8 februari pukul 4 sore, Democracy electoral and empowerment partnership Indonesia (DEEP Indonesia) Koordinator Wilayah Jawa Barat mendatangi kantor bawaslu provinsi Jawa Barat untuk melaporkan adanya aduan kepada DEEP Jawa Barat bahwa telah terjadi penolakan oleh salah satu koordiv penanganan pelanggaran dan datin BAWASLU Kota Bandung pada saat melayangkan surat beserta alat bukti oleh salah satu masyarakat kota Bandung yang namanya teregister sebagai ketua tim pemenangan salah satu peserta pemilu di KPU.

"Kami mendapatkan laporan dari salah seorang yang merupakan tim pemenangan salah satu peserta pemilu atas terjadinya penolakan utk memproses laporan tersebut, adapun laporan yang dilayangkan berisi point point yang sama seperti halnya sutat yang di layangkan kepada BAWASLU Kota Bandung, selah dilakukan pencermatan, diskursus intern dan konsultasi kepada lembaga BAWASLU di tingkat atas yakni provinsi dan RI, jawaban tegas yang kami dapati yaitu bahwa tidak ada alasan apapun bagi bawaslu untuk menolak laporan atau memproses laporan yang masuk. Sebab penerimaan berkas atau pelayanan laporan oleh unsur sebagaimana dijelaskan dalam pasal 8 perbawaslu nomor 07 tahun 2022 tentang PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN, adapun unsur yang berhak menjadi pelapor yakni : WNI, peserta pemilu dan pemantau pemilu." Ujar Nandi selaku pengurus datin DEEP Jabar

DEEP Indonesia Koorwil Jawa Barat selanjutnya melalukan kajian dan diskursus untuk selanjutnya membuat keputusan serta mengulas point2 laporan yang diajukan serta berkas berkas yang dilampirkan dan berkesimpulan untuk melakukan pelaporan dalam rangka menegakan kedisiplinan penyelenggara pemilu agar dapat memahami regulasi dan tidak semena mena dalam mengambil keputusan apalagi beberapa keterangan yang di terima oleh DEEP dirasa merupakan keterangan yang bersifat persona dan politis.

"Kami selaku lembaga yang fokus pada isu demokrasi, juga bertanggung jawab dalan melakukan pengawalan setiap proses dan tahapan maupun pendampingan pada proses pemilu agar dapat mewujudkan pemilu serta penyelenggara yang berintegritas untuk mewujudkan demokrasi yang substantif. Pada masa pencermatan, beberapa point yang di layangkan kepada BAWASLU Kota Bandung berisi beberaps point yang secara umum jelas merupakan indikasi pelanggaran administratif, pidana dan juga etik pada proses pemilu 2024. Kami lebih menyoroti unsur tersebut ketimbang point yang menerangkan selisih suara diinternal partai pelapor. Walaupun jelas bahwa selisih untuk menggeser, memindah dan merubah suara yang absah dengan terencana merupakan suatu pelanggaran pidana. Akan tetapi, DEEP berkesimpulan bahwa bila terbukti delik yang dilaporkan tersebut merupakan sebuah fakta dan dapat dibuktikan, jelas hal itu merupakan sebuah pelanggaran dalam proses pemilu, dan sangat perlu untuk disikapi serta diproses oleh BAWASLU Kota Bandung sesuai prosedur. Bukan lantas langsung memutuskan sepihak di waktu yg sama. bahwa keterangan dari pelapor tersebut, terlapor yakni koordiv penanganan pelanggaran dan datim BAWASLU Kota Bandung menyatakan bahwa "urusan selisih suara internal ya selesaikan saja di internal partai, karna masalah selisih bukan ramah kami. Kalaupun berkas ini tetap dilayangkan atau ada di sini (kantor BAWASLU Kota Bandung) percuma dan sia sia saja sebab laporan ini tidak akan kami ptoses sebab hal ini bukan ranah kami.

Dalam hal ini DEEP coba mengkaji regulasi pemilu, seperti undang undang pemilu, PKPU, keputusan KPU, peraturan BAWASLU, hingga berkonsultasi kepada komisioner Bawaslu pada tingkatan tinggi diatas kota bandung. DEEP berkesimpulan bahwa jelas tidak ada satupun regulasi pemilu yang membenarkan bahwa masalah selisih suara di internal partai merupakan urusan internal partai. Dan suara yang ter tabulasi kepada siapapun atau partai apapun bersifat final dan mutlak. Tidak ada pembenaran pula untuk negosiasi atau kemufakatan baik dari institusi terkait apalagi antar institusi agar dapat dilakukan tambal sulam. Apalagi laporan yang dilayangkan berisi beberapa delik yang tidak hanya terfokus pada urusan selisih, seperti money politics, itimidasi, prosedur dalam hal transparansi dan publikasi." Tambah dadan selaku sekjen DEEP koorwil Jabar

"Entah mengapa, padahal jelas seharusnya BAWASLU melayani dengan menerima laporan tanpa berstatement seperti demikian, tak berdasar dan subjektif. Kami berfikir apakah kemudian Institusi BAWASLU Mandul atau tumpul dalam pemahaman."pungkas nandiLaporan tersebut sudah masuk dengan kelengkapan alat bukti betupa formil dan materil. Sudah teregister tinggal menunggu hasil pencermatan internal untuk memutuskan status laporan tersebut

RED