DEEP Jabar Tuntut KPU dan BAWASLU agar “Akur” dalam pengelolaan data peserta pemilu

Bandung, 15 Mei 2023 - Fauziah Hanifah selaku Koordinator Wilayah Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Provinsi Jawa Barat menuntut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dapat melakukan keterbukaan terhadap sesama penyelenggara Pemilu, agar proses politik yang berlangsung pada tahun 2024 dapat terlaksana secara substantif dan efektif.

"untuk membangun pemilu yang substantif, diperlukan prinsip Check and Ballance baik masyarakat terhadap penyelenggara pemilu, ataupun antara sesama penyelenggara pemilu dalam hal ini yaitu KPU dan BAWASLU atau bahkan pemantau pemilu sebagai bagian dari masyarakat sipil yang terorganisasikan dan independen (diluar dari struktur pemerintah)." Tuturnya

Fauziah memandang bahwa KPU tidak hanya menjadi satu satunya prosesor dalam hal mengelola data peserta pemilu, Dalih perlindungan data pribadi yang disampaikan oleh KPU RI sebagai dasar atas pembatasan BAWASLU untuk mengakses Data peserta pemilu melalui SILON dianggap tidak berdasar dan menunjukan arogansi struktural.

"Kami menyarankan kepada KPU untuk mengkaji ulang terkait Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 terkait perlindungan data Pribadi, agar tidak salah kaprah dan mengecualikan Bawaslu untuk menjadi prosesor data pribadi data tiap tiap peserta pemilu. dalam pasal 19 UU No 7 Tahun 2022, pengendali data pribadi atau prosesor data meliputi salah satunya adalah badan publik. lantas sesuperior apakah KPU dalam hal menjadi prosesor dan pengendali data pribadi ? bukankah bawaslu, Dinas Kependudukan, Lembaga Kementrian, Kedinasan, dan lembaga pemerintahan lainnya juga merupakan badan publik? dan tentunya permintaan akses atas data pribadi oleh BAWASLU bertujuan untuk kepentingan umum, memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, kehati -hatian dan keseimbangan, karna DEEP Yakin bahwa KPU dan BAWASLU merupakan lembaga yang berintegritas dan mampu menjaga kerahasiaan data tersebut agar tidak jatuh kepada pihak yang tidak bertanggung jawab atau pihak yang tidak dibenarkan secara hukum khususnya yang mengacu pada UU Perlindungan data pribadi. Kalau Bawaslu hanya sekedar menjadi Viewer dan tidak diberi akses terhadap data primer pada SILON, lantas apa yang harus diawasi oleh bawaslu ? kalau KPU masih bersikukuh untuk tidak membangun sinergitas terhadap BAWASLU Sebagai sesama unsur penyelenggara Pemilu, terutama dalam persoalan keterbukaan informasi maka DEEP Jabar siap membangun konsolidasi bersama elemen pemantau lainnya untuk melayangkan gugatan kepada Komisi Informasi. sebab jikalau BAWASLU kesulitan melakukan pantauan, apalagi pemantau pemilu yang notabenenya merupakan unsur sipil dan lembaga independen diluar struktur pemerintah" Papar Fauziah

Selanjutnya DEEP Jabar juga mendapatkan temuan disalah satu kota di wilayah jawa barat

ada Bakal Calon Anggota Legislatif dari salah satu partai yang tidak masuk kriteria dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf g, hal demikian menjadi salah satu contoh sudah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Peserta Pemilu

"Banyaknya peserta pemilu melahirkan potensi kebocoran pada proses penjaringan. sehingga jelasnya tupoksi masing masing penyelenggara pemilu seharusnya dapat membuahkan proses penjaringan yang harmonis dan efektif, tidak double burden, dan pastinya tidak saling menutupi serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bahkan kami mendapatkan temuan salahsatu bakal calon anggota legislatif disalah satu kota diwilayah provinsi Jawa Barat yang tidak akan kami sebutkan nama dan partainya, ternyata tidak memenuhi kriteria dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf g, hal demikian menjadi salah satu contoh sudah adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Peserta Pemilu, Dan sejatinya KPU tidak bisa mengabaikan hal tersebut. Dalam hal ini DEEP tidak memiliki kewenangan untuk memproses lebih lanjut terkait adanya pelanggaran tersebut, hanya saja akan lebih elok dan progresive apabila proses pengawasan dan prosesing data dilakukan secara bersamaan dengan dasar tugas dan kewajiban masing masing penyelenggara Pemilu yaitu dalam hal ini adalah KPU dan BAWASLU." Tambahnya

Add a Comment

Your email address will not be published.