Fauziah Hanifah (Koordinator Wilayah DEEP Indonesia Provinsi Jawa Barat), Selasa 13 Februari 2024 Bandung, Jawa Barat
Sebagai sebuah evaluasi Deep jabar menyayangkan masih terdapat berbagai baligho/spanduk yang merupakan Alat peraga Kampanye bertebaran di hari terakhir Masa Tenang. Kami menilai hal ini adalah ketidak patuhan para peserta pemilu dan ketidak telitian bagi pihak terkait yang bertugas untuk menertibkan. padahal APK yang masih tertempel itu berada di titik-titik strategis di jalur utama baik yang terpasang di bilboard (berbayar) maupun terpasang di fasilitas umum. lebih parah lagi di tempat tempat terpelosok.
Mengingat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36. Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Baik penyebaran alat peraga kampanye / pembiaran terpasangnya APK di ruang Publik maupun melakukan kegiatan yang mengarah pada aktifitas kampanye di masa tenang dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturrahmi, kegiatan keagamaan, pentas seni dan sebagainya (Pasal 509 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Kami meminta kepada stakeholder tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban APK.
Belum lagi di Masa tenang ini semakin gencar-gencar nya penyebaran flayer/poster melalui Alat Komunikasi seperti WhatsApp dan SMS bahkan aktivitas money politik berupa pembagian uang atau dikonversi dalam bentuk barang seperti sembako oleh peserta pemilu. Ini jadi perhatian bersama, karena dengan banyaknya pesan-pesan terkait yang terkirim dapat dianggap sebagai spam oleh masyarakat, sehingga dalam hal ini DEEP memandang bahwa pemilu 14 februari 2024 kali ini menjadi sangat tidak sehat.