Sumedang, 8 Februari 2024. Koordinator Wilayah Deep Indonesia Provinsi Jawa Barat memberikan bimbingan teknis kepada saksi peserta pemilu dari berbagai unsur. Yang di fasilitasi oleh Badan Pengawas Pemiu (BAWASLU) Kabupaten Sumedang bertempat di Kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Kampus II Sumedang.
Dalam Bimbingan Teknis (BIMTEK) Saksi, Koordinator Wilayah DEEP Indonesia Provinsi Jawa Barat yaitu Fauziah Hanifah menyampaikan pentingnya peranan saksi dalam proses pungut hitung pada 14 februari 2024. Sebagai ujung tombak dan penjaga validitas kalkulasi suara dari tap peserta pemilu.
“Saksi merupakan ujung tombak (guardian of the purity of voters’ votes) penjaga kemurnian suara masyarakat disamping kepentingan masing masing peserta pemilu untuk bertanggung jawab dalam memenangkan peserta pemilu” dalam closing statement pemaparan tenis saksi TPS.
Keberadaan saksi di tps memberikan harapan agar proses pemilu 2024 dapat berlangsung fair, objektif, dan pastinya sesuai dengan prinsip LUBERJUDIL dengan hadirnya setiap perwakilan yang sudah dibekali terkait tugas, fungsi serta tolak ukur keabsahan dari hasil pemilihan yang tertuang dalam kertas suara.
“Potensi kecurangan di TPS akan berkurang secara signifikan, sebab setiap unsur peserta pemilu mendelegasikan saksi baik unsur parpol, DPD RI Perseorangan, maupun unsur tim pemenangan Presiden, sebab pada dasarnya setiap saksi yang di mandatkan sudah pasti akan sigap mengawal agar proses pungut hitung dapat sesuai” Tambahnya.
Namun di sela sela kehadiran KOORWIL DEEP Jawa Barat, Fauziah mengomentari bahwa potensi kecurangan berupa sirkulasi suara yang tidak berdasar pada hasil pungut hitung di TPS seperti penggelembungan suara, perpindahan dan lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan bahwa hasil pungut hitung masih belum dapat terjaga singkronisasinya di tingkatan lebih lanjut, sehingga dalam hal ini saksi memiliki peranan penting sampai akhir proses pemilu, peserta pemilu dapat mengajukan keberatan apabila merasa dicurangi melalui penyelesaian litigasi. mengingat pengalaman yang terjadi di pemilu beberapa periode kebelakang ditambah dengan instrument digitalisasi pada pemilu hari ini, DEEP yakin bahwa instrument digital yang disajikan untuk proses pemilihan 14 februari nanti tidak akan optimal, malah akan menambah permasalahan baru, sebab sedari awal, proses Digitalisasi pemilu 2024 dirasa sangat mentah, gagal, tidak layak serta mencerminkan inkonsistensi dari penyelenggara pemilu melalui tambal sulam kebijakan yang lagi lagi berkutat pada persoalan tabulasi data, akses, kompatibilitas, security system, problem legal source dan kekuatan server. sangat disayangkan, semua instrument tersebut tidak jauh berbeda dengan aplikasi/web yang dibuat oleh pelajar RPL/IT dalam masa UTS.” Pungkasnya
Sehingga dalam hal ini, Fauziah memberikan catatan dan menghimbau kepada seluruh stakeholder, unsur peserta dan pemilih yakni sebagaimana berikut :
- Menjaga ketertiban dalam menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara serta mendokumentasikan hasil akhir.
- Apabila ada panggilan mendadak dari KPPS kepada setiap saksi setelah penutupan proses pungut hitung untuk kembali menandatangani ulang form C-Hasil dengan dalih bahwa ada kesalahan hitung, maka setiap saksi harus langsung berkoordinasi dengan unsur yang mendelegasikannya serta meminta untuk melakukan penghitungan ulang. Sebab lelahnya setiap saksi setelah proses pengawalan pungut hitung dari awal sampai akhiri terkadang menjadi celah untuk melegitimasi kecurangan dalam bentuk perubahan hasil akhir pemungutan suara di TPS.
- Saksi berhak melaporkan jika terjadi hal-hal yang janggal selama proses pemungutan dan penghitungan suara, maka dari itu faktor pendukung untuk kebutuhan saksi senantiasa harus dipenuhi oleh masing-masing peserta pemilu.
- Mengetahui tahapan teknis dan istilah-istilah formulir di TPS
- Berkolaborasi dengan KPPS, PTPS, Saksi lain dan/atau kepada lembaga pemantau yang hadir dilokasi TPS untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di TPS, DEEP berharap agar setiap permasalahan yang muncul di TPS agar segera diselesaikan di TPS juga dan harus dipastikan bahwa permasalahan tersebut tercatat dalam form C-kejadian khusus.
Saksi perlu diberikan pemahaman yang cukup. Selain agenda Bimtek yang dilaksanakan oleh Bawaslu, Fauziah menekankan bahwa pendidikan saksi adalah tanggung jawab dari partai politik, tim pemenangan Calon DPD RI dan pasangan Calon Presiden, Wakil Presiden.
RED