Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Pemilu, PTPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara. Kemudian, PTPS dibubarkan 7 hari setelah pemungutan suara.

PTPS memegang peranan penting dalam mengawal pemilu 2024 yang demokratis, jujur dan adil. Sebab pengawasan akan berlangsung secara integral dan menyeluruh di tiap TPS pada proses pemilihan hingga penghitungan suara berlangsung.

Dalam hal ini, DEEP Indonesia menemukan adanya proses rekrutment PTPS oleh salah satu oknum Panwascam di kabupaten bandung terindikasi berafiliasi dengan peserta pemilu, menurut keterangan saksi bawa proses screening untuk menentukan kelulusan menjadi PTPS, disamping ketentuan administratif yang sudah diatur klausul lainnya ditentukan melalui konsensi politik dengan kesiapan PTPS terpilih untuk turut mendukung peserta pemilu yang ditentukan.

DEEP Indonesia menyayangkan proses tersebut, menyoal “dependensi” yang mencederai wajah demokrasi di Indonesia. Lagi-lagi persoalan tersebut selalu menjadi endemik dan pada akhirnya kita hanya bisa menyalahkan “oknum”. Jangan sampai pelanggaran etik individu tersebut merusak marwah penyelenggara pemilu, sebab sudah semestinya lembaga penyelenggara pemilu dapat terjaga sebaik mungkin serta mampu menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas (dalam konteks tidak beberpihak kepada peserta pemilu).

DEEP Indonesia berharap agar kasus ini tidak berefek domino seperti lahirnya distrust masyarakat serta potensi penurunan angka partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada tanggal 14 februari 2024 mendatang. dan juga DEEP menghimbau agar seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali, untuk tidak sungkan dan tidak takut untuk melaporkan setiap pelanggaran pada proses pemilu 2024, hal tersebut merupakan satu langkah pasti untuk mewujudkan pemilu 2024 yang substantif.