DEEP mendorong KPU RI melakukan transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya hasil, melainkan juga proses.

Jakarta (ANTARA) – Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar transparan mengenai proses yang berlangsung di tahapan verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

“DEEP mendorong KPU RI melakukan transparansi dan akuntabilitas, bukan hanya hasil, melainkan juga proses yang berlangsung pada subtahapan verifikasi faktual partai politik,” kata Direktur DEEP Neni Nur Hayati, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dengan demikian, kata Neni, tidak ada kecurigaan publik mengenai adanya manipulasi data, tekanan, dan intimidasi kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah, sebagaimana yang tengah terjadi saat ini.

Di samping itu, jika diperlukan, DEEP pun mendorong KPU agar melakukan audit terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Hasil audit tersebut lalu disampaikan kepada publik, sehingga mereka dapat memastikan seluruh tahapan pemilu yang sedang berlangsung dilaksanakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketertutupan hanya akan berakibat pada ketidakpercayaan publik pada penyelenggara dan mengancam integritas pemilu,” ujar Neni.

Menurut Neni, bantahan secara verbal dari KPU RI di tengah semakin banyaknya isu kecurangan berupa manipulasi data verifikasi faktual partai politik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tidaklah cukup, karena publik membutuhkan kepastian dan informasi yang jelas atas isu tersebut.

“Di satu sisi, jangan sampai ada calon peserta pemilu yang dirugikan. Di sisi lain, jangan sampai juga ada calon peserta pemilu yang diuntungkan. Ini baru tahapan awal proses penetapan peserta Pemilu 2024,” ujar dia.

Neni menambahkan DEEP pun memandang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI perlu melakukan penelusuran lebih lanjut atas isu kecurangan itu.

“Bawaslu juga sepatutnya menjadikan informasi dari masyarakat sebagai informasi awal untuk ditindaklanjuti, apakah benar terjadi dugaan kecurangan, apakah terpenuhi syarat formil materiilnya. Ini tentu membutuhkan kajian, tidak bisa publik memberikan kesimpulan terlalu dini atas isu yang belum bisa dipastikan kebenarannya,” ujarnya.

Kemudian, kata dia lagi, Bawaslu sepatutnya dapat pula mencermati tahapan verifikasi faktual, termasuk perbaikan verifikasi faktual karena mereka memiliki data yang utuh atas tahapan yang telah dilakukan. Hasil kajian Bawaslu itu dapat menjadi pembanding dengan data yang dimiliki KPU.

Hasil pengawasan dari Bawaslu diharapkan dapat disampaikan kepada publik, agar mereka tidak saling curiga sekaligus sebagai upaya membangun kepercayaan antara masyarakat dan penyelenggara pemilu.

“Berikutnya, DEEP mendorong masyarakat sipil untuk tidak lelah mengawal tahapan pemilu dan menyampaikan segala bentuk dugaan pelanggaran yang terjadi kepada pihak yang berwenang untuk pemilu yang bersih dan adil,” ujar Neni.