Tebing Tinggi, Sabtu (7/10/2023), Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Sumatera Utara bekerjasama dengan Majelis Daerah KAHMI Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi mengadakan acara Seminar Mediasi dengan tema “Memahami Tahapan dan Etika Mediasi berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016” bertempat di Aula Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi. Acara seminar ini dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Seminar sosialisasi ini dibuka oleh Muhammad Fadly, S.Pd, M.Pd selaku Ketua Majelis Daerah KAHMI Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara dan juga selaku Kadis Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tebing Tinggi. Seminar sosialisasi mediasi ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UINSU, staf Panwaslu Kecamatan Kota Tebing Tinggi, dan pengurus Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Wilayah Sumatera Utara. Dan hadir juga pengurus Majelsi Daerah KAHMI Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Muhammad Fadly, S.Pd, M.Pd. sangat mengapresiasi seminar mediasi ini karena Sumatera Utara khususnya kota Tebing Tinggi sangat membutuhkan peran Mediator – Mediator profesional. Banyak konflik atau sengketa yang seharusnya selesai melalui jalur mediasi tapi tidak tersentuh mediator karena kekurangan sumber daya manusianya. Mudah – mudahan melalui seminar ini para peserta memahami dengan baik tahapan dan proses mediasi sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 dan mampu melanjutkannya ke tingkat atas yaitu pelatihan mediasi bersertifikat. MUIhammad Fadly, S.Pd., M.Pd. juga menginformasikan bahwa perpustakaan Tebing Tinggi terbuka lebar sebagai ruang diskusi bagi para mediator – mediator profesional.
Neni Nurhayati, MI.Kom selaku direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia hadir dan memberikan sambutan sekaligus arahan kepada peserta dan pengurus Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Sumatera Utara pada acara seminar mediasi tersebut melalui aplikasi Zoom. Neni Nurhayati, MI.Kom menjelaskan bahwa pada konteks pemilu 2024 nanti kita akan menghadapi tahapan – tahapan yang berpotensi sengketa. Salah – satu tahapan yang sangat berpotensi itu adalah tahapan kampanye. Keterampilan mediasi sangat dibutuhkan sebagai langkah alternatif awal penyelesaian sengketa walaupun tidak bisa dipungkiri banyak sengketa yang harus dibawa ke tahap adjudikasi. Kita sebagai anak muda harus mengawal proses demokrasi ini agar berjalan dengan baik.
Abrizal, M.Pd. selaku Mediator menjadi narasumber pada acara seminar mediasi ini. Abrizal, M.Pd. menjelaskan bahwa acara ini diadakan dengan tujuan mensosialisasikan konsep mediasi serta tahapan dan prosesnya sesuai yang tertera pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016. Dijelaskannya bahwa mediasi ialah perundingan sengketa dengan menggunakan pihak ketiga dimana keputusan tetap diambil oleh para pihak sendiri. Mediasi dibantu oleh pihak ketiga dalam hal ini mediator tetapi bukan untuk memutuskan perkara. Namun, memfasilitasi para pihak mencari penyelesaian sengketa yang disepakati bersama. mediasi ini sejatinya menjadi alternatif penyelesaian sengketa/konflik. Oleh karena itu dalam melaksanakan mediasi adalah tahapan dan etiika bermediasi yang harus dipahami oleh mediator.
Di penghujung acara seminar ini Abrizal, M.Pd. berpesan agar para peserta dapat menjadi seorang mediator di keluarga, masyarakat, dan lingkungan sekitar. Besar harapannya para peserta yang mengikuti acara seminar sosialisai mediasi ini melanjutkan lagi ke tahap pelatihan mediator bersertifikat agar semakin banyak mediator professional di Sumatera Utara. Bagi pengurus DEEP Wilayah Sumatera Utara agar mengawal peraturan – peraturan KPU yang berpotensi menjadi sengketa karena sengketa tersebut bisa dibawa melalui jalur mediasi atau adjudikasi.