inilah.com-Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati menilai keberpihakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden makin dipertontonkan ke publik.
Hal ini, kata Neni, tercermin pada keberpihakan Jokowi dengan menggunakan seluruh instrumen dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), melalui pembagian bantuan sosial (bansos) hasil rapel tiga bulan dan menaikkan gaji PNS serta pensiunan PNS. “(Hal ini) memperlihatkan bahwa Presiden Jokowi benar-benar hilang rasa malu dan gagal dalam menjamin pemilu berintegritas,” kata Neni kepada inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
“Harusnya jika Jokowi hendak cawe-cawe dan ikut memenangkan salah satu kandidat dalam hal ini adalah anaknya (Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming), tinggal mundur saja atau cuti sampai dengan tahapan kampanye selesai,” sambung Neni, menegaskan.
Namun yang terjadi saat ini, lanjut dia, justru kekuasaan telah digunakan secara brutal dan jabatan presiden dimanfaatkan sedemikian rupa untuk mempengaruhi lembaga dan instrumen negara sebagai alat pemenangan dalam Pemilu 2024.
“Negara gagal dalam menciptakan kondisi atau posisi netral dan melayani peserta pemilu secara setara equal level playing field,” ujarnya.
Jokowi, kata Neni menekankan, telah melupakan tugas utama konstitusinya dalam merawat demokrasi.
“Jokowi memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya, tidak etis dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu,” tuturnya.
“Kenaikan gaji PNS menjadi salah satu strategi politik Jokowi agar dapat memihak kepada anaknya dan tidak dapat melawan perintah Jokowi,” tambah Neni.
Sebelumnya, Presiden Jokowi merilis bantuan sosial (bansos) dengan anggaran Rp11,2 Triliun jelang masa pencoblosan pemilu. Bansos ini akan diberikan pada Februari 2024 kepada 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bansos ini sudah dirapel tiga bulan untuk diberikan langsung di Februari sehingga masyarakat, akan menerima Rp600 ribu sekaligus.
Selain itu, Presiden Jokowi juga resmi menaikkan gaji PNS dan PPPK yang diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Pemerintah memutuskan untuk menaikkan gaji PNS 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, mulai Januari 2024 disahkan sejak 26 Januari 2024 lalu.
Tak hanya itu, PPPK juga mengalami kenaikan gaji yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2024, ditetapkan pada 26 Januari 2024.