tribunnewsJAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menjadi lembaga penyelenggara pemilu yang tidak konsisten jika menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 terkait pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah.

Alasannya tentu karena langkah itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.

“Jika KPU menindaklanjuti putusan MA, hal ini berarti KPU inkonsisten, terjebak pada kepentingan politik
pragmatis jangka pendek dan menggadaikan integritas serta mencederai demokrasi,” kata kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati dalam keterangannya, Sabtu(1/5/2024). 

KPU, lanjut Neni, seharusnya bisa konsisten dan imparsial sebab tahapan pendaftaran pencalonan perseorangan sudah selesai dan sedang memasuki proses verifikasi administrasi.

DEEP pun mendesak kepada KPU untuk tidak menindaklanjuti putusan MA terkait  dengan calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi sejak pelantikan pasangan calon.