Lonjakan Suara PSI di Madiun, Bawaslu Diharap Usulkan Pleno Ulang

Kompas.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta merekomendasikan dilakukan rapat pleno ulang rekapitulasi pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kota Madiun terkait protes Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terhadap lonjakan perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Bawaslu harus berani memberikan rekomendasi untuk dilakukan pleno ulang di Madiun. Apalagi dengan kenaikan suara yang irasional," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati saat dihubungi pada Kamis (14/3/2024).

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) keberatan atas tidak dibukanya lonjakan suara PSI yang disebut terjadi di Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur.

Keberatan itu disampaikan dalam rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional yang merupakan rekapitulasi tahap terakhir di kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).

PKS menyatakan, berdasarkan formulir D.Hasil tingkat Kota Madiun, perolehan suara PSI mencapai 5.920 suara di Kecamatan Taman.

Sementara itu, berdasarkan data formulir C.Hasil TPS yang dihimpun PKS terhadap TPS-TPS se-Kecamatan Taman membuktikan bahwa perolehan PSI hanya 4.285 suara.

Merujuk pada data PKS, selisih data itu memperlihatkan terjadi lonjakan 1.635 atau 38,15 persen suara dari perolehan suara PSI di Kecamatan Taman.

Menurut Neni, seharusnya penyelenggara Pemilu melakukan penyandingan data antara dokumen C.Hasil dan model D.Hasil dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

Akan tetapi, lanjut Neni, dia dan DEEP menerima banyak laporan terdapat penyelenggara Pemilu yang melakukan pengubahan suara dengan cara mengubah data pada dokumen model D.Hasil tanpa sepengetahuan saksi dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS).

"Jika terbukti kuat pengubahan suara tersebut bisa berpotensi pidana," ujar Neni.

Sebelumnya diberitakan, dalam rekapitulasi nasional di KPU Pusat itu saksi dari PKS pun meminta agar saat proses rekapitulasi di tingkat kota/kabupaten dan provinsi, dilakukan sanding data D.Hasil dengan C.Hasil TPS untuk menyelidiki lonjakan suara PSI itu. Namun, permintaan itu tak dikabulkan.

Pimpinan KPU RI yang memimpin rapat, Mochamad Afifuddin, justru menegaskan bahwa logika rekapitulasi berjenjang yang diterapkan untuk menetapkan hasil pemilu memang hanya memeriksa ke satu tingkat di bawahnya.

Situasi ini cukup berbeda dengan kebijakan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kala memimpin rapat pleno rekapitulasi, ambil contoh rekapitulasi penghitungan suara Pileg DPR RI di Sintang, Kalimantan Barat.

Meskipun di tingkat nasional, namun ketika ada keberatan saksi PDI-P terhadap suatu kejanggalan perolehan suara di TPS 002 Desa Nanga Tekungai, Kecamatan Serawai, operator diminta menampilkan formulir C.Hasil TPS dari Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) untuk diteliti bersama oleh seluruh peserta rapat rekapitulasi.

Afifuddin kemudian menyampaikan bahwa ada aturan-aturan terkait hal-hal yang bisa dibuka dalam forum-forum pleno rekapitulasi.

Ia pun menyarankan agar PKS membawa masalah ini ke Bawaslu

"Kalau boleh disarankan dua jalur, seperti yang juga kemarin terjadi, para pihak yang keberatan pada 1 kasus untuk melakukan administrasi cepat di Bawaslu," ucapnya. "Mekanismenya pokoknya di teman-teman Bawaslu nanti dilakukan prosesnya," tegas Afif.