Mengimplementasikan Kampanye Pemilu di Tempat Pendidikan

Detik.com- Jakarta -Larangan kampanye di tempat pendidikan sudah diberlakukan pada Pemilu 2004, 2009, 2014, dan terakhir pada Pemilu 2019 melalui UU 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Hal inilah yang kemudian pemohon perkara 65/PUU-XXI/2023 melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Putusan MK merevisi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU 7/2017, menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu. Adapun yang dimaksud dengan 'tempat pendidikan' adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Putusan ini menuai pro-kontra. Meski untuk konteks fasilitas pemerintah sangat rentan terjadinya politisi birokrasi. Tetapi, untuk kampanye di tempat pendidikan sangat menarik untuk diimplementasikan secara serius karena ini menjadi ruang diskusi yang efektif untuk menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat. Meskipun ada banyak pihak yang mengkhawatirkan institusi pendidikan bisa dipolitisasi dan dikapitalisasi, kampanye di tempat pendidikan sangat menarik untuk diimplementasikan secara serius karena ini menjadi ruang diskusi yang efektif untuk menguji kapasitas dan kapabilitas kandidat.

Dalam perspektif ruang publik dan komunikasi politik, putusan MK menjadi angin segar bagi perbaikan demokrasi ke depan. Sebab selama ini dari pemilu ke pemilu, komunikasi politik yang terjadi antara masyarakat sebagai pemilih dan calon pemimpinnya hanya berlangsung satu arah. Debat yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu mengelaborasi lebih jauh visi-misi kandidat. Bahkan, pada Pemilu 2019 lalu, calon diberikan kisi-kisi terlebih dahulu sebelum debat dimulai, sehingga komunikasi politik di area strategis seperti pemilu sering kali bersifat top down dan monolog (Geraldy, 2023).

Ruang partisipasi publik hanya semu dan cenderung tertutup. Masyarakat hanya melihat gimik dan simbolik kandidat di layar kaca televisi. Agenda kebijakan dan program yang minim transparansi, akuntabilitas, serta tidak menyentuh pada kebutuhan rakyat. Publik hanya disuguhi wacana elitis oligarki melalui agenda framing media.

Kampus dan Harapan Perubahan

Di Amerika Serikat, kampanye di kampus bukanlah hal yang tabu. Berdasarkan hasil pemantauan VoA Indonesia, selama puluhan tahun debat kandidat presiden berlangsung di kampus, termasuk debat tujuh kandidat Partai Demokrat di New Hampshire. Selain karena lengkapnya fasilitas kampus, debat di kampus juga diharapkan dapat memberi kesempatan pada mahasiswa untuk terlibat dalam diskursus politik nasional.

Di tengah stagnasi dan kemunduran demokrasi di dunia yang berada di titik terendah sejak 2006, termasuk demokrasi Indonesia yang sangat tidak menggembirakan (The State of Global Democracy, 2022), kampus menjadi ruang akademik dan diskursus publik yang sangat strategis untuk menciptakan kampanye politik yang berkualitas. Kampus juga memiliki tanggung jawab besar untuk melahirkan pemimpin yang mampu menjawab permasalahan bangsa ke depan.

Melihat kondisi bangsa saat ini, para elite politik kerap tidak mendengarkan suara rakyat. Padahal demokrasi dibangun di atas daulat rakyat. Bahkan, demokrasi juga berkredo vox populi vox dei --suara rakyat adalah suara Tuhan. Ketika rakyat sudah bersuara, maka harus diberi nilai tertinggi --terkoneksi misi ketuhanan; di dalamnya ada sakralisasi demokrasi yang tidak boleh diabaikan dan diselewengkan (Nashir, 2020).

Sudah seharusnya panggung perguruan tinggi menjadi tempat bersemayamnya para intelektual dan sebagai kawah candradimuka. Kampus menjadi ruang akademik yang mempertemukan antara teori dan realitas. Dialektika yang demokratis dapat terwujud tatkala basis kebutuhan masyarakat mampu menciptakan ruang kesetaraan dan keadilan.

Dalam pemikiran Karl Max, kelompok intelektual termasuk yang ada di kampus bisa masuk dalam lingkar kekuasaan. Mereka berada dalam struktur masyarakat kapitalis yang langsung berdekatan dengan penguasa dan pemilik modal berperan aktif membentuk kesadaran kolektif sosial, bahkan melakukan kontrol sosial ketika terjadi konflik.

Merujuk teoritis post modernisme Michel Foucault (1980), politik dan kekuasaan tidak pernah bisa dilepaskan dari pengetahuan, dan sebaliknya, pengetahuan menghasilkan kekuasaan. Melalui Power/Knowledge, Foucault berupaya menunjukkan relasi kekuasaan dan pengetahuan. Melalui rezim wacana, kekuasaan bersifat menyebar dan berada di mana-mana, imanen terdapat dalam setiap relasi sosial. Kebutuhan publik menjadi instrumen kekuasaan untuk menghasilkan diskursus dan kebijakan politik. Wacana tersebut perlu diuji di ruang kampus.

Metode kampanye yang deliberatif dan dialogis menjadi sangat efektif dibandingkan dengan metode konvensional seperti pemasangan alat peraga kampanye, iklan di media massa, kampanye terbuka, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dan debat kampanye yang monolog. Jurgen Habermas menyebutnya sebagai ruang publik. Ketidaksetaraan komunikasi informasi yang terjadi dalam setiap perhelatan pemilu dapat menjadi jembatan dengan adanya komunikasi yang terbuka.

Ruang publik itulah yang menjadi diskursus dan melahirkan kesetaraan dengan argumentasi rasional, kritis, dan inklusif (Habermas, 2007). Dalam rasionalitas komunikatif, Habermas menekankan akan pentingnya kejujuran, ketepatan, dan kebenaran untuk menjadi prasyarat demokrasi berintegritas. Inovasi yang dilakukan Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada dengan mengundang seluruh kandidat untuk langsung membangun dialektika dengan calon cukup menggambarkan ada konsensus bersama di ruang publik yang setara.

Aturan yang Jelas

Di sisi lain, kampanye di tempat pendidikan ini berdampak pada tingginya potensi adanya dugaan pelanggaran pemilu. Hal ini yang perlu diantisipasi. KPU harus membuat aturan yang jelas dan rigid terkait dengan teknis kampanye di tempat pendidikan, termasuk juga permohonan dan pemberian izin. Tidak membingungkan peserta pemilu dan perguruan tinggi.

Di Amerika, untuk mencegah hal yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, American Council on Education (ACE) menerbitkan panduan Political Campaign- Related Activities of and at Colleges and Universities yang memuat hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait kampanye di tempat pendidikan.

Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye perlu direvisi secara detail khususnya kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah. KPU seharusnya juga dapat mendorong kesetaraan dan keadilan antarkandidat, jangan sampai ada yang merasa diuntungkan ataupun dirugikan. Metode kampanye seperti apa yang boleh dilakukan di kampus, mengingat begitu banyaknya metode kampanye yang digunakan dalam pemilu.

Pendidikan politik bukan hanya sekadar konsep dan teori di dalam kelas. Melalui momentum Pemilu 2024, kampanye dan debat publik kandidat tidak lagi menjadi ruang hampa, tetapi menjadi ruang untuk menyadarkan bahwa pemilu bukan hanya sekadar seremonial lima tahunan belaka, tetapi juga menghadirkan demokrasi substantif sehingga mampu menghadirkan partisipasi publik secara nyata dan bukan partisipasi semu.

Neni Nur Hayati Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Wakil Sekretaris LHKP Pimpinan Pusat Muhammadiyah 2022 - 2027