Metode Penghitungan Suara Dua Panel Dinilai Masih Dilematis, Perlu Sarana Prasarana dan SDM Memadai

tribunnews.com- JAKARTA - Metode penghitungan suara dua panel yang sedang dirancang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinilai masih menyisakan persoalan. Untuk memberlakukan metode itu, ada syarat utama yang harus dipenuhi lebih dulu.

Direktur DEPP Indonesia Neni Nur Hayati menyatakan syarat utama itu ialah sarana prasarana dan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara pemilu yang memadai.

“Bagaimana dengan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang fasilitasnya mengalami keterbatasan dan tidak memungkinkan untuk melakukan dua panel itu,” kata Neni saat dihubungi, Kamis (7/9/2023).

Neni mencontoh dalam Pemilu 2019, masih ada beberapa TPS yang sempit dan pengawas yang hanya berjumlah satu orang.

Belum lagi konsentrasi yang akan terbelah karena penghitungan dilakukan di lokasi yang sama sehingga berpotensi terjadinya gangguan yang mengakibatkan proses penghitungan tidak akurat.

Namun begitu di satu sisi inovasi penghitungan suara metode dua panel ini perlu dipertimbangkan untuk mengurangi beban kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Penghitungan dilakukan dalam waktu satu hari dengan lima pemilihan dengan administrasinya memang menjadi tantangan yang sangat besar,” katanya.

Jika memang konsep dua panel ini akan diberlakukan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga diharapkan harus memiliki inovasi dalam strategi pengawasan di TPS.

“Bagaimana penghitungan dua panel bisa diawasi dengan baik oleh pengawas TPS. Identifikasi hasil simulasi apa yang menjadi catatan krusial sehingga bisa dilakukan pembenahan,” ujar Neni.

“Karenanya krisis manajemen dan risiko harus betul-betul secara serius dipetakan agar kredibilitas pemilu tidak terdistorsi,” lanjut dia.

Sebagai informasi, metode penghitungan suara dua panel saat ini tengah dirancang dalam draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara (tungsura) dalam Pemilihan Umum.

Dalam pelaksanaannya penghitungan suara dua panel di TPS, nantinya akan ada panel A dan Panel B.
Panel A untuk pemilu presiden dan wakil presiden serta pemilu DPD RI, kemudian panel B untuk pemilu anggota DPR dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan metode dua panel ini untuk memperpendek durasi penghitungan suara dan meminimalisir beban kerja KPPS.

Menurut catatan KPU, terdapat 894 Petugas Pemungutan Suara (PPS) meninggal dan 5.175 orang sakit selama melaksanakan pemungutan suara Pemilu 2019.

Beban kerja Pemilu 2019 yang cukup besar dinilai menjadi faktor penyebab berjatuhannya petugas pemilihan di lapangan.

Sementara dari sisi Bawaslu RI metode itu masih punnya persoalan. Anggota Bawaslu RI Puadi menjelaskan, jika mengacu pasal 382 ayat (5) UU Pemilu, salah satunya mensyaratkan proses perhitungan suara peserta pemilu di TPS diawasi oleh Pengawas TPS.

"Hal di atas tentunya akan menimbulkan potensi persoalan. Dengan ketersediaan pengawas TPS yang hanya satu orang, harus mengawasi dua panel perhitungan suara," kata Puadi saat dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

Pengawasan dua panel dengan hanya satu pengawas juga dirasa Puadi tidak mungkin bisa dilakukan.

Mengingat, proses tahapan perhitungan suara akan banyak sekali potensi kesalahan, kecurangan, dan bahkan ketidaksesuaian hasil perhitungan.

"Akan menjadi masuk akal wacana penghitungan suara menggunakan dua panel tersebut dibarengi juga dengan pengawas TPS yang bisa mengawasi panel dengan fokus pada masing-masing panel," tuturnya.

Artinya, tegas Puadi, harus ada pasal yang mengatur pengawas TPS dalam UU Pemilu diubah dan disesuaikan dengan wacana KPU tersebut.