Paradigmatif Keputusan Mahkamah Konstitusi
Oleh: Nasarudin Sili Luli
Direktur Eksekutif NSL Political Consultant and Strategic Campaign
Isu politik yang lagi menghangat dan ditunggu - tunggu seluruh Warga Negara Indonesia adalah tentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak Pilpres 2004 hingga yang keempat kalinya pada 2019, MK selalu menjadi ”tempat pembuangan akhir” untuk memungkasi bermacam problem normatif-prosedural hingga substantif yang sebelumnya tak final, tak pernah, bahkan sudah ditindaklanjuti di berbagai jenjang lembaga pengawas dan sentra penegakan hukum terpadu sebagai penjawat kuasanya.
Di setiap sengketa Pemilu di MK, bukan hanya Pilpres, sejak 2004 hingga 2024, selalu saja terjadi pertarungan antara pendekatan Mahkamah Konstitusi dan ”Mahkamah Kalkulator”. Mahkamah Konstitusi (constitutional court) pendekatannya lebih substansial, kualitatif, menyoal hingga prinsip Pemilu yang jujur dan adil. Mahkamah Kalkulator (calculational court) lebih prosedural, kuantitatif, membatasi persoalan hanya pada besar-kecil selisih suara.
Ketimbang menyoal pendekatan kuantitatif atau kualitatif, semua pihak seharusnya fokus menilai bukti-bukti yang dihadirkan di hadapan meja merah MK.
Paradigma MK
Dalam paradigma Mahkamah Konstitusi, semua proses dan tahapan Pilpres dapat dinilai konstitusionalitasnya, apakah sudah sesuai asas dan prinsip Pemilu yang luber (langsung, umum, bebas, dan rahasia) dan jurdil (jujur, adil).
Menurut pandangan ini, MK harus bisa memeriksa dan mengadili proses pelanggaran administrasi, pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, massif) yang menurut UU Pemilu menjadi kompetensi kuasi-peradilan Bawaslu. Pemeriksaan demikian dimungkinkan karena MK tidak boleh dibatasi kewenangannya untuk menjaga konstitusi (guardian of the constitution). Terlebih bila Bawaslu tidak optimal, bahkan cenderung gagal menjalankan fungsi pengawasannya.
Maka, demi menjaga tegaknya prinsip dan asas Pemilu yang diamanatkan Konstitusi, MK wajib menjalankan fungsinya untuk menegakkan hukum dasar bernegara dan menyelamatkan Pemilu dari kekurangan dan kecurangan.
Benar pendapat Prof. Deni Indrayana bahwa kedua aspek kuantitatif dan kualitatif harus menjadi obyek sengketa hasil Pemilu di MK. Jika ada kesalahan hitung, tentu MK punya kompetensi untuk mengoreksinya.
Pun, jika ada pelanggaran Pemilu yang tak berhasil diselesaikan pada proses sebelumnya, dan kecurangan demikian berpotensi melanggar prinsip Pemilu yang luber dan jurdil, MK wajib menjalankan fungsinya sebagai peradilan Pemilu yang terakhir dan mengikat (final and binding electoral court).
Bahwasannya dalam UU Pemilu, soal pelanggaran TSM diberikan kewenangan pemeriksaannya kepada kuasi-peradilan Bawaslu, bukan berarti MK menjadi tak punya otoritas untuk menyoal konstitusionalitas proses Pemilu. Faktanya, di setiap sengketa Pilpres sejak 2004 hingga 2019, MK tak hanya memeriksa soal angka-angka (kuantitatif), tetapi juga menilai konstitusionalitas argumen kecurangan proses yang sering kali menjadi dalil permohonan.
Bahwasanya sejauh ini tak ada permohonan sengketa kualitatif Pilpres yang pernah dikabulkan oleh MK, bukan karena MK menganggap dirinya tak berwenang. Setiap eksepsi yang diajukan pihak termohon atau terkait bahwa MK tidak berwenang memeriksa perkara selalu ditolak. Semua putusan yang menolak permohonan lebih karena MK berpandangan bahwa dalil-dalil proses kecurangan Pemilu yang diajukan pemohon tidak dapat dibuktikan
Keberanian MK
Beban sejarah ini pada akhirnya disimpan dan seolah ditutup rapat oleh MK hingga sengketa Pilpres berlangsung saat ini. Karena itu, banyak kalangan yang memprediksi MK tidak akan berani mengambil opsi putusan diskualifikasi terhadap pasangan Prabowo-Gibran. Sebab, opsi ini seperti menjerat leher sendiri.
Secara otomatis menunjuk batang hidung MK sebagai biang kerok keonaran atas pencalonan Gibran Rakabuming Raka melalui putusan nomor 90 yang terbukti cacat secara etik tersebut. Namun, justru inilah tantangan MK. Sebab, memulihkan kepercayaan publik harus dimulai dari keseriusan untuk mengakui kesalahan terlebih dahulu.
Jika tidak, luka yang ditanamkan akan butuh waktu panjang untuk disembuhkan. Yang pasti, kini MK hanya punya dua opsi dalam sengketa Pilpres ini, mengembalikan nama baik MK dengan memilih menghapus noda sejarah, atau tetap tersandera dengan putusannya sendiri, yang hingga kapan pun akan tetap diingat oleh publik sebagai dosa besar yang begitu sulit dimaafkan.
Keberanian ini yang ditunggu oleh publik. Meski sulit dan berat bagi MK, tetap dinanti. Sekecil apa pun peluangnya, pintu sadar MK harus tetap digedor dengan keras. Jika masih merasa sebagai lembaga yang lahir dari rahim rakyat, MK tidak boleh abai dengan harapan publik.
Hanya dengan cara itulah kepercayaan publik dipupuk kembali. Sebab, kepercayaan publik itu lahir dari tiga elemen penting: koreksi atas kesalahan, kinerja baik, dan konsistensi.
MK mungkin bisa memperlihatkan kinerja baik secara konsisten meski membutuhkan waktu lama. Namun, tanpa keberanian untuk mengakui kesalahan sekaligus melakukan koreksi terhadapnya, maka kepercayaan publik sulit untuk tumbuh kembali.
Sementara MK sendiri dibangun di atas ayat-ayat kebenaran dan keadilan yang harus terus diucapkan. Cukup dengan sekali koreksi, kepercayaan itu bisa dipulihkan kembali.
Meminjam istilah Pramoedya Ananta Toer, ”Sekali diucapkan, kebenaran meluncur turun dari ketinggian, menjalar ke mana-mana, berkembang biak dalam hati manusia waras”.
Sekali lagi, tanpa keberanian, Mahkamah Konstitusi hanya akan memikul beban sejarah itu hingga akhir hayatnya!