Pembubaran KASN Jelang Pemilu Persulit Penanganan Pelangganan ASN
mediaindonesia- PENANGANAN dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang pemilihan umum (pemilu) 2024 potensial semakin tidak maksimal setelah Komisi Nasional Aparatur Sipil Negara (KASN) dibubarkan. Apalagi saat ini belum ada mekanisme yang jelas bagaimana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-Rebiro) melakukan tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan pembubaran KASN semakin menegaskan kekuatan negara dalam mengontrol jalannya proses penyelenggaraan pemilu. “Hal ini juga menimbulkan kecurigaan ada apa dibalik dibubarkannya KASN tepat jelang tahapan kampanye pemilu 2024,” ujar Neni ketika dihubungi, Minggu (19/11).
KASN dibubarkan setelah Undang-Undang No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Neni menilai kebijakan pembubaran KASN menjelang tahapan kampanye pemilu 2024 merupakan keputusan ironis. Sebab, KASN seharusnya diperkuat untuk menjaga ASN tidak terlibat dalam politik praktis dan menjaga merit sistem dalam birokrasi. Problematika ASN yang berkaitan dengan pelanggaran kode etik, tupoksi, promosi jual beli jabatan, politisasi, sambung Neni, diprediksi akan marak terjadi pada tahapan kampanye pemilu 2024. Menurutnya tindak lanjut dugaan pelanggaran netralitas ASN tidak bisa hanya mengandalkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah. Pejabat PPK, merupakan penjabat kepala daerah atau kepala daerah.
“Faktanya banyak rekomendasi KASN yang tidak ditindaklanjuti serius oleh PPK. Karena apa? PPK dijabat oleh politikus yang didalamnya sangat kental kepentingan politik,” terang Neni. Pengawasan Netralitas ASN Belum Maksimal Pengawasan netralitas ASN menurutnya belum maksimal meskipun ada KASN. Apalagi, timpalnya, saat KASN yang sudah dibubarkan. Neni menduga ada agenda setting elit politik di balik pembubaran KASN. Pembubaran KASN, imbuh dia, menjadi salah satu indikasi adanya kepentingan politis. “Bisa jadi menilai hadirnya KASN ini mengganggu kerja-kerja pemenangan kandidat tertentu karena mengkapitalisasi birokrasi sangat efektif menjadi mesin pemenangan pemilu,” ucapnya. Ia pun ragu pengawasan dan penanganan netralitas ASN dapat dilakukan oleh Kemenpan-Rebiro dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Oleh karena itu, Neni menyarankan agar peran masyarakat sipil dan media diperkuat dalam melakukan pengawasan terhadap kecurangan atau ketidaknetralan selama proses pemilu.
“Saat ini kita tidak bisa banyak berharap pada penyelenggara pemilu,” ungkap Neni. Netralitas ASN dinilai menjadi titik yang sangat rawan menjelang kampanye 28 November 2023. Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sebelum masuk tahapan kampanye saja sudah ada 391 laporan dan 194 temuan. “Apalagi jelang tahapan kampanye pasti akan lebih marak,” ucap Neni. Meski demikian, Neni mengatakan tidak ada cara lain dalam melakukan pengawasan netralitas ASN. Ketika menemukan di lapangan, masyarakat sebaiknya melaporkan kepada Bawaslu setempat sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan dalam aturan perundang undangan.
“Hanya saya ragu bisa diberikan sanksi yang bisa membuat efek jera ketika KASN dibubarkan. Oleh karenanya civil society membutuhkan sinergi dengan media,” tukasnya. Secara terpisah, Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan sesuai amanat UU ASN, selama 6 bulan ke depan KASN tetap bertugas seperti biasa hingga diterbitkannya peraturan pelaksana dari UU ASN yakni paling lambat April 2024. Walaupun pemungutan suara pemilu 2024 sudah selesai yakni 14 Februari 2024, tetapi potensi pemilu dua putaran masih bisa terjadi. Oleh karena itu, Lolly mengaku Bawaslu masih membicarakan konsep penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan Kemenpan-Rebiro dan BKN setelah KASN dibubarkan.