okezone.com– JAKARTA – Dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting pada proses penyelenggaraan Pemilu 2024. Hal tersebut diatur dalam UU 7 Tahun 2017 dan secara teknis diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.

“Peserta pemilu wajib menyampaikan Laporan awal dana kampanye (LADK). Seluruh LADK disampaikan sebelum batas akhir penerimaan, yakni 7 Januari 2024 atau 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan metode kampanye rapat umum, 21 Januari 2024,” ujar Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam keterangan yang diterma, Rabu (10/1/2024).

LADK yang diserahkan ke KPU, sambungnya, memuat enam jenis informasi, yakni rekening khusus dana kampanye (RKDK); saldo awal RKDK; dan saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Namun faktanya, KPU menyampaikan bahwa 18 partai politik dinyatakan belum lengkap dan informasinya sesuai dengan ketentuan.

“DEEP mendorong seluruh peserta pemilu untuk memperbaiki LADK yang tidak hanya sekedar basa basi dan formalitas belaka,” ujarnya.

Neni mengatakan, dari total 18 partai politik, parpol yang laporan pengeluarannya tertinggi adalah PDI-P dengan total pengeluaran Rp115 miliar.

“Adapun partai yang pengeluarannya terendah adalah Partai Solidaritas Indonesia sebesar Rp180.000. Kondisi ini cukup ironi, partai yang melekat dengan narasi muda dan dekat dengan anak-anak muda seharusnya mampu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas pada laporan pengeluaran dana kampanye,” tuturnya.

Tetapi, sambung Neni, LADK PSI yang diserahkan kepada KPU dengan pengeluaran yang hanya Rp180 ribu, yang menurutnya sangat tidak masuk akal.

“Sebab kita melihat baliho, spanduk serta alat peraga kampanye PSI lainnya ada dimana-mana, bahkan nyaris di setiap kecamatan dan desa seluruh Indonesia. Termasuk juga intensnya PSI mengadakan pertemuan terbatas dan tatap muka,” ujarnya.

Atas dasar hal tersebut, Neni Nur Hayati mengatakan, sangat disayangkan jika partai politik masih belum serius untuk melaporkan dana kampanye. Pengaturan dana kampanye dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kontestasi yang setara antar peserta pemilu 2024, mencegah potensi korupsi serta menjaga integritas pemilu dari sisi pendanaan.

Sehingga tidak ada lagi kecurigaan publi kberupa transaksi illegal yang diketahui kerapkali digunakan untuk kemenangan pemilu. Dana kampanye peserta pemilu berasal dari pasangan calon, Partai Politik atau gabungan partai politik pengusul dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud sebagaimana Pasal 7 ayat (3) PKPU 24/2017 adalah perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

“LADK yang dinyatakan belum lengkap oleh KPU diharapkan untuk segera diperbaiki dengan disertai identitas penyumbang yang jelas dan transparan,” ujarnya.

Jawaban PSI

Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie menjelaskan terkait LADK PSI yang hanya Rp180 ribu.

“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya,” kata Grace Natalie.

Total pengeluaran kampanye partai, sambungnya, akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Grace menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.