Dr. Encep Iman Hadi Sunarya, M. Pd

Pemerhati Politik/ Divisi Pendidikan Pemilih & Pemantau  Democracy Electoral and Empowerment Partnership (DEEP) Kab. Sumedang

Pengertian demokrasi berasal dari bahasa Yunani dan tersusun dari dua kata  yaitu “demos” pemerintahan dan “kratos” kekuatan. Pengertian demokrasi berarti memiliki makna  kekuatan  rakyat. Franklin D. Roosevelt menegaskan bahwa masyarakat  memiliki kekuatan penuh atas Negara. Perkembangan transisi demokrasi di Indonesia berjalan sangat pesat pasca dilakukannya amandemen UUD 1945. Salah satu perkembangan dalam bingkai politik ketatanegaraan ditandai dengan rumusan konstitusi yang memberikan kerangka dasar bernegara bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

Demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu. Pemilu merupakan mekanisme utama dan prasyarat bagi demokrasi perwakilan. Pemilu diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka

Menurut paham demokrasi modern, Partai Politik, Pemilihan Umum dan Badan  Perwakilan Rakyat merupakan  tiga institusi yang tidak dapat dipisahkan antara satu dengan yang lain. Pemilu yang merupakan  tubuh demokrasi sungguh bergantung pada gizi penyelenggara dan kader partai politik. Kedua aspek komponen  tersebut  membutuhkan asupan berupa kompetensi kapabilitas dan intergritas, agar semua bergerak secara dinamis sebagai agensi demokrasi. Pembentukan  penyelenggara baik itu dari tingkat akar rumput  yaitu  unsur penyelenggara pemilu, anggota KPU, Bawaslu dan kader partai politik yang mempunyai jiwa visioner membutuhkan vitamin dan energi yang  memadai berupa pendidikan politik. Pendidikan politik mesti dimaknai sebagai ikhtiar menyosialisasikan politik untuk mencetak penyelenggara yang berkualitas dan kader politik yang mumpuni, mustahil  mengandalkan  cara  instan untuk menyongsong pemilu 2024, melainkan perlu pendidikan khusus berupa pendidikan politik.

Tantangan Pemilu 2024

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan tantangan  menjelang Pemilihan Umum  (Pemilu) serentak 2024. Ada tiga jalan terjal untuk menyukseskan pesta demokrasi. Pertama masalah peraturan, masih ada peraturan yang belum singkron satu sama lain misalnya ketentuan pelanggaran pemilu dan mekanisme penegakan hukumnya, tantangan yang kedua yaitu kelembagaan penyelenggaraan pemilu.

Penyelenggara pemilu harus mempunyai kemampuan manajemen waktu dan organisasi yang baik supaya demorasi sukses. Masalah ini mencakup rekrutmen anggota penyelenggara pemilu  merupakan bagian dari kesiapsiagaan  penyelenggara. Berupa sarana prasarana berupa teknologi dan informasi. Tantangan ketiga, yakni kebijakan dalam melindungi proses penyelenggaraan pemilu. Kesiapan pemangku kepentingan pemilu seperti pemerintah, peserta, dan  masyarakat, harus benar-benar dipastikan. Penyelenggara pemilu juga harus memetakan model potensi kontestasi dan konflik yang berpotensi terjadi. Tantangan Pemilu tentu dapat diatasi sejak dari awal dengan persiapan dan perencanaan yang matang terutama yang berkaitan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara dan teknologi informasi sebagai media penunjang kualitas demokrasi Indonesia.

Pendidikan Politik

Warga negara dalam  suatu negara memiliki hak yang sama dalam kegiatan politik negaranya. Namun beberapa warga negara kurang memiliki pemahaman dan informasi yang cukup dalam melaksanakan kegiatan politik tersebut. Kondisi tersebut dapat dilihat dari jumlah golongan putih dalam suatu negara dalam  pemilihan  pemimpin. Pendidikan politik merupakan suatu upaya untuk memberi pemahaman kepada warga negara mengenai hak dan kewajibannya  sebagai warga negara di suatu negara. Pendidikan politik dapat dilaksanakan kepada orang dewasa maupun kepada remaja mengingat remaja menjadi salah satu tokoh dalam pelaksanaan kegiatan politik di Indonesia

Pendidikan  politik dapat diartikan sebagai sekolah politik merupakan bagian dari menyiapkan  perencanaan yang matang supaya kualitas penyelenggaraan pemilu bisa ditingkatkan, selain itu peran sekolah politik tentu dapat memberikan seseorang pengetahuan dan  keterampilan untuk memahami persoalan  politik dalam  pengertian yang lebih luas, termasuk  pengakuan dan penghargaan  terhadap keberagaman nilai sosial politik yang dianut oleh seseorang dan kelompok. Seorang  penyelenggara baik itu yang bertugas di bidang  penyelenggara pemilu, pengawas pemilu maupun  kader partai politik harus bisa memahami pengetahuan  mengenai demokrasi, kebijakan publik, serta skill yang mendukung di dunia politik. Misalnya personal branding, public speaking dan pengetahuan mengenai pemilu 2024. Output secara nyata dari sekolah politik yaitu calon penyelenggara dan  kader partai politik dapat memahami dasar-dasar ilmu politik. Poin penting dari sekolah politik adalah bagaimana membekali peserta untuk ikut berkontribusi mencerdaskan kehidupan bangsa dan bernegara melalui pemahaman politik.

Semoga sekolah politik dapat mencapai tujuan  sesuai  diharapkan, sesuai dengan  harapan  yaitu  menyemai nilai demokrasi berkeadaban, membendung fitnah, dan memerangi hoax yang tumbuh subur. Sehingga demokrasi Indonesia dapat sesuai dengan harapan dengan menghasilkan penyelenggara pemilu, pemimpin baik di tingkat Kepala Desa, Bupati, Gubernur, maupun  Presiden serta Wakil Rakyat  yang berkualitas  dapat meneguhkan nilai luhur bangsa seperti mempertahankan NKRI, memegang teguh  ideologi pancasila dan merawat kebhinekaan demi terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.