Kompas.com– Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia calon kepala daerah dianggap hanya memberi jalan bagi kandidat yang memiliki dukungan politik kuat dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Sebab putusan MA ini akan membuka peluang pada anak muda yang memiliki afiliasi kuat dengan politik dinasti dan kekerabatan. Bukan untuk menciptakan kontestasi yang adil dan setara,” Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, dalam pernyataannya seperti dikutip pada Selasa (4/6/2024).

Menurut Neni, jika hal itu terus terjadi maka sulit mengharapkan proses demokrasi di Indonesia menjadi lebih baik. “Sehingga jangan berharap banyak demokrasi bisa naik kelas ketika elite politik selalu mencari celah agar hukum dijadikan alat kuasa dan sarat nepotisme,” ujar Neni.

Neni menduga manuver melalui jalur hukum itu sengaja didesain sejak lama buat mengakali konstitusi. Tujuannya supaya Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, bersaing dalam Pilkada serentak 2024.

“Padahal ini negara hukum, kepastian dan regulasi hukum yang tersedia sejak awal menjadi hal yang sangat krusial untuk KPU lakukan,” ucap Neni. Menurut Neni, dengan perubahan aturan itu Kaesang diprediksi akan tetap melenggang, baik itu sebagai calon gubernur ataupun wakil gubernur, tanpa ada hambatan.

“Toh secara regulasi hukum sudah tidak perlu lagi menjadi penghalang,” ujar Neni.

Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024. Ridha adalah adik kandung Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Dia merupakan pengusaha dan aktif di organisasi Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Riza pernah menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2020-2022.

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Publik mencurigai putusan MA buat membuka jalan bagi Kaesang Pangarep bersaing dalam Pilkada serentak 2024. Jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun. Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan.

“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).