Kompas.id– JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum meminta penyedia jasa pencetakan surat suara untuk mengganti surat suara rusak yang ditemukan setelah proses sortir lipat. Penggantian ditargetkan selesai sebelum 15 Januari agar distribusi logistik hingga ke tempat pemungutan suara sesuai jadwal yang ditentukan.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, mengatakan, ada ribuan surat suara rusak yang ditemukan setelah proses sortir lipat oleh KPU kabupaten/kota. Jumlah surat suara rusak masih terus didata untuk segera dimusnahkan dan dicetak ulang sesuai jumlah yang telah ditetapkan. Pihaknya akan segera mengundang seluruh penyedia jasa untuk mengoordinasikan pencetakan ulang surat suara yang rusak.
Dari laporan sejumlah KPU kabupaten/kota, jumlah surat suara rusak diperkirakan kurang dari 1 persen dari total lima jenis surat suara sekitar 1,2 miliar lembar. Sebagian masih didata karena belum semua surat suara telah didistribusikan ke gudang-gudang logistik di daerah. Namun, pencetakan surat suara rusak tidak akan menambah biaya karena ditanggung oleh penyedia jasa dan masih dalam klausul kontrak.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, menjelaskan, persiapan logistik Pemilihan Umum 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Pengadaan surat suara termasuk dalam pemenuhan logistik pemilu tahap kedua. Ada lima jenis surat suara, yakni surat suara pilpres (208 juta lembar), surat suara DPR (207 juta lembar), surat suara DPD (207 juta lembar), surat suara DPRD provinsi (207 juta lembar), dan surat suara DPRD kabupaten/kota (201 juta suara).
Yulianto mengatakan, pengecekan kualitas surat suara dilakukan dalam dua lapis. Pertama, kualitas surat suara dicek di percetakan sebelum dikirim ke KPU kabupaten/kota. Jika ada yang tidak memenuhi standar kualitas, surat suara tidak dikirim. Setibanya di KPU kabupaten/kota, petugas kembali menyortir surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang rusak.
”Masih cukup waktu yang memadai untuk pencetakan surat suara rusak hingga didistribusikan kembali ke KPU kabupaten/kota sebelum 15 Januari 2024,” tuturnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Herwyn JH Malonda, mengatakan, Bawaslu melakukan pengawasan melekat dengan ikut mengawasi pengecekan dan penyortiran surat suara yang dilakukan oleh KPU. Jika ada surat suara rusak yang masuk kategori rusak, segera dipilah dan diminta untuk diganti.
Menurut dia, KPU harus konsisten dengan kategorisasi surat suara rusak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Tekola Logistik Pemilu. Ada delapan kriteria surat suara rusak, yakni hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda; surat suara kusut atau mengkerut dan sobek; warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilu; nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas; serta logo KPU tidak jelas.
Kriteria selanjutnya adalah terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolomfoto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos; foto calon dan atau pasangan calon buram dan atau berbayang; serta warna lambang partai tidak sesuai dengan keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta pemilu.
”Kami melakukan uji petik sampel surat suara, baik yang telah disortir dan dipilah, apakah masih terdapat surat suara rusak atau tidak,” kata Herwyn.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati mengatakan, surat suara rusak selalu terjadi tiap pemilu. Oleh karena itu, mitigasi yang dilakukan harus lebih optimal agar bisa segera dicetak ulang. Dengan demikian, tidak akan terjadi kekurangan ataupun keterlambatan pengiriman surat suara ke tempat pemungutan suara. Penggunaan Sistem Informasi Logistik (Silog) mesti dioptimalkan untuk memantau pergerakan produksi dan distribusi logistik.
Lebih jauh, surat suara rusak yang telah didata dan dicetak ulang harus segera dimusnahkan. Hal ini untuk mencegah surat suara digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemusnahan juga untuk menghindari serangan hoaks kepada KPU yang bisa dicurigai menimbun surat suara. Terlebih, serangan hoaks kepada penyelenggara pemilu sudah mulai muncul.
”Transparansi pendistribusian logistik bisa mengurangi potensi serangan hoaks karena masyarakat sudah terinformasikan dengan baik,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Neni, potensi kerusakan surat suara masih cukup besar setelah didistribusikan ke kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara. Sebab, ada potensi cuaca buruk menjelang pemungutan suara sehingga gudang penyimpanan rentan lembab, bahkan banjir. Oleh karena itu, KPU juga harus memastikan kondisi gudang penyimpanan logistik di kecamatan hingga tempat pemungutan suara memadai.