Soal Batas Usia Capres dan Cawapres, Pemantau Pemilu : MK harus Independen

Jawapos-Pemantau Pemilu Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia menyoroti soal batas usia Capres dan Cawapres.

Dalam keterangannya, DEEP Indonesia sebagai pemantau pemilu menyoroti soal batas usia jelang sidang pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia Capres dan Cawapres dalam UU Pemilu.

Direktur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, menyebut putusan tersebut adalah ujian independensi bagi MK.

“Bukan hanya uji independensi tetapi juga uji moralitas bagi MK untuk tidak terjebak pada kepentingan politik praktis,” ujar Neni dalam keterangan resminya.

Ia meminta agar MK tidak masuk ke ruang open legal policy atau kebijakan hukum terbuka pembentuk Undang-undang.

Neni juga menerangkan jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan perubahan batas usia Capres dan Cawapres dapat berimbas pada integritasnya.

Ia meminta jangan sampai MK mempertaruhkan integritas sebagai lembaga yudikatif untuk kepentingan politik jangka pendek.

“Bagi saya MK bukan hanya sebatas penjaga konstitusi dan demokrasi tetapi jauh lebih luas dari itu,” ungkap Neni.

“MK harus memastikan berjalannya demokrasi konstitusional dan harus menyelamatkan demokrasi,” lanjutnya.

Diketahui ada 10 perkara yang diterima MK serta ada empat permohonan yang meminta mengubah batas usia Capres dan Cawapres.

“Pertama, meminta menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun seperti yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun,” kata Neni.

Ia menambahkan ada permohonan diturunkan batas usia Capres dan Cawapres hingga 21 tahun dengan alasan agar sama seperti minimal usia calon anggota legislatif. Lalu Neni meminta MK menyatakan pasal 169 huruf 1 UU Pemilu dinyatakan tidak mempunyai hukum tetap secara bersyarat.