okezone.com– Pengumuman hasil seleksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di 514 Kabupaten/Kota yang seharusnya diumumkan tanggal 12 Agustus 2023 dan pelantikan tanggal 14 Agustus 2023 sesuai jadwal, dengan hadirnya surat edaran Bawaslu RI, pengumuman dilaksanakan pada 16-20 Agustus 2023 mengalami keterlambatan dan melewati batas waktu yang telah ditetapkan.
Padahal, masa jabatan Kabupaten/Kota habis pada 14 Agustus 2023. Kondisi tersebut menuai kritik, salah satu diantaranya adalah Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Neni Nur Hayati, salah satu lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi Bawaslu Republik Indonesia.
Neni menilai bahwa molornya pengumuman di 514 Bawaslu Kabupaten/Kota diduga kentalnya kepentingan politik dan intervensi dari berbagai pihak.
“Sangat disayangkan, seharusnya pengumuman hasil seleksi tidak menyimpang dari jadwal yang telah ditetapkan. Sudah dua kali keterlambatan pengumuman hasil ini terjadi. Sebelumnya pengumuman molor di tim seleksi. Neni menduga ada keberpihakan Bawaslu RI terhadap calon-calon tertentu,” ujar Neni.