DEEP Indonesia Minta Audit Independen E-Counting Pemilu 2029

Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia meminta sistem penghitungan suara elektronik diaudit independen dan diuji terbuka sebelum Pemilu 2029.

Langkah pengujian tersebut dinilai krusial untuk memastikan hasil penghitungan suara elektronik berjalan akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Permintaan tersebut merespons wacana penerapan sistem E-Counting dalam persiapan revisi Undang-Undang Pemilu.

Penggunaan E-Counting digadang dapat mempercepat proses penghitungan suara sekaligus memangkas empat jenjang rekapitulasi secara berjenjang. Direktur Eksekutif DEEP Indonesia Neni Nur Hayati mengingatkan bahwa penguatan teknologi harus berjalan seiring dengan integritas para penyelenggara pemilu.

“Nah, makanya bukan hanya teknologinya juga yang harus diperkuat ya, tapi juga adalah integritas penyelenggara pemilu. Teknologinya harus kuat ya, integritas penyelenggara pemilunya kuat juga,” ujar Neni dalam wawancara dengan Radio Elshinta, Jumat (9/10/2026).

Neni menyebutkan pengalaman penggunaan sistem rekapitulasi elektronik sebelumnya masih menyisakan berbagai persoalan teknis di lapangan.

Temuan pemantauan DEEP Indonesia menunjukkan adanya kesalahan data pemilih hingga kesulitan petugas mengakses sistem rekapitulasi digital.

“Karena terjadi ada banyak error ketika di lapangan, juga KPPS sulit untuk mengakses, termasuk problem ketika akurasi data pemilih, akurasi data hasil perolehan suara,” jelasnya.

Oleh karena itu, Neni mendesak audit teknologi independen yang melibatkan KPU, Bawaslu, peserta pemilu, masyarakat sipil, dan ahli.

“Kemudian audit independennya juga harus terbuka, termasuk bagaimana dari KPU, Bawaslu, peserta pemilu, masyarakat sipil, ahli teknologi yang itu memiliki akses untuk memeriksa proses, data sumber, dan hasil audit,” kata Neni. Neni juga menekankan bukti fisik berupa surat suara dan dokumen hasil penghitungan manual tetap wajib dipertahankan.

Dokumen fisik ini sangat dibutuhkan sebagai alat pembanding utama jika muncul perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

“Hasil digital itu tentu tidak boleh hanya menjadi satu-satunya bukti, Kenapa harus punya manual? Karena kan ketika nanti ada perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi, Kan kita enggak bisa, enggak ada alat bandingnya,” paparnya.

Simulasi dan uji coba lapangan diusulkan menyasar berbagai daerah dengan kondisi geografi serta keterbatasan jaringan internet yang beragam. “Kemudian tadi uji coba simulasi nih di beberapa wilayah dengan kondisi yang berbeda, ada Sumatera, Sulawesi, Papua gitu ya, yang mungkin mereka mengalami ada banyak tadi blank spot-blank spot dari gangguan internet begitu,” ujarnya.

Neni menegaskan kesiapan E-Counting harus diukur komprehensif melalui evaluasi teknis, kepastian hukum, dan tingkat penerimaan masyarakat. Rifqi Ramadhan (Magang Kemnaker)

Sumber : https://elshinta.com/kategori/1/aktual-dalam-negeri/deep-indonesia-minta-audit-independen-e-counting-pemilu-2029-180215