Penurunan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah, Efektif Cegah Calon Tunggal?

"Threshold" diturunkan, calon tunggal tetap muncul Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, efektivitas ambang batas pencalonan tidak cukup dilihat dari kemampuannya menyaring calon. Baca juga: Mengamati Wacana Masa Jabatan Kades, dari 6 Tahun Menuju Tak Terhingga Menurut dia, ukuran lainnya adalah apakah aturan tersebut mampu memastikan kompetisi yang sehat dan memberikan alternatif kepada pemilih.

Menurut dia, ukuran lainnya adalah apakah aturan tersebut mampu memastikan kompetisi yang sehat dan memberikan alternatif kepada pemilih.

Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, kata Neni, sebenarnya telah menjadi koreksi penting terhadap aturan sebelumnya karena membuka ruang pencalonan yang lebih besar. Namun, Pilkada 2024 tetap mencatat 37 daerah dengan satu pasangan calon.

Data KPU menunjukkan, jumlah daerah dengan calon tunggal meningkat dari waktu ke waktu: tiga daerah pada Pilkada 2015, sembilan daerah pada 2017, 16 daerah pada 2018, 25 daerah pada 2020, dan 37 daerah pada 2024. “Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, sebenarnya sudah menjadi koreksi penting karena MK menurunkan ambang batas pencalonan. Tetapi, fakta bahwa pada Pilkada 2024 masih terdapat 37 daerah dengan calon tunggal menunjukkan bahwa menurunkan threshold saja belum otomatis menyelesaikan persoalan kompetisi,” kata Neni, kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2026).

Neni mengatakan, persyaratan pencalonan tetap diperlukan agar pasangan calon memiliki dukungan politik yang memadai. Namun, persyaratan yang terlalu berat dapat menjadi hambatan bagi kandidat alternatif untuk masuk ke dalam kontestasi. Karena itu, menurut dia, evaluasi tidak cukup hanya menyangkut besaran angka ambang batas.

Calon tunggal tak semata karena "threshold"

Neni mengatakan, ambang batas dapat menjadi salah satu faktor yang membuat calon alternatif sulit masuk. Namun, calon tunggal tidak dapat semata-mata dijelaskan oleh keberadaan threshold. calon.

Ketika ambang batas sudah diturunkan tetapi calon tunggal masih muncul, kata Neni, terdapat faktor lain yang perlu diperhatikan. Partai politik dapat memilih bergabung dengan pasangan yang dianggap memiliki peluang lebih besar daripada membangun pasangan calon sendiri. Kondisi tersebut membuat persoalan pencalonan tidak hanya berkaitan dengan besaran threshold, tetapi juga konfigurasi kekuatan partai dan strategi politik dalam menentukan kandidat. Baca juga: Elite Parpol Sudah Bertemu Bahas RUU Pemilu, Opsi Ambang Batas 4-5 Persen Menguat “Di titik ini persoalannya bukan hanya electoral threshold, tetapi juga oligopolisasi pencalonan dan lemahnya kompetisi internal partai politik,” kata dia. 

Neni mengusulkan agar desain pencalonan tidak hanya mengenal batas minimal dukungan. Menurut dia, perlu dipertimbangkan pula batas maksimal dukungan partai yang dapat terkonsolidasi pada satu pasangan calon. “Kalau ada batas minimal dalam aturan, harus juga ada batas maksimal misalnya 30 persen, sehingga mau tidak mau partai yang koalisi besar mereka dipaksa untuk membangun poros 30 persen dan membentuk koalisi baru untuk pendukung kandidat kepala daerah,” ujar Neni.

Jika gugatan dikabulkan Lantas, bagaimana jika gugatan terhadap Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dikabulkan MK? Neni mengatakan, putusan tersebut secara teoretis dapat membuka ruang lebih besar bagi kandidat atau pasangan calon untuk maju dalam Pilkada. “Kalau MK mengabulkan gugatan, tentu akan membuka ruang yang lebih besar bagi kandidat atau pasangan calon untuk maju. Secara teoretis, barrier to entry akan semakin rendah dan pilihan pemilih bisa semakin banyak,” kata Neni. Namun, ia mengingatkan, semakin rendah ambang batas, tidak otomatis berarti semakin banyak pasangan calon.

Hal itu, menurut dia, telah terlihat dalam Pilkada 2024. Meskipun threshold telah diturunkan, masih terdapat 37 daerah dengan calon tunggal. “Perubahan norma hukum harus diikuti perubahan insentif politik partai,” ujar dia. Jika partai politik tetap menganggap bergabung dengan kandidat dominan lebih menguntungkan dibandingkan membangun pasangan calon sendiri, perubahan ambang batas saja dinilai belum cukup untuk menciptakan kompetisi. “Jadi, kalau gugatan dikabulkan, saya melihatnya sebagai kesempatan memperbaiki kompetisi, bukan sebagai solusi tunggal,” kata Neni.