DEEP Indonesia Soroti Hasil Rekapitulasi PSU Pilkada Tasikmalaya, Evaluasi, Potensi Sengketa, Penurunan Tingkat Partisipasi dan Rekomendasi untuk Perbaikan Demokrasi Lokal

Tasikmalaya – Lembaga pemantau pemilu, Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, memberikan perhatian serius terhadap hasil pelaksanaan dan rekapitulasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang digelar pada 24 April 2025.
Berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten yang dilaksanakan oleh KPU Tasikmalaya, pasangan calon nomor urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, meraih kemenangan dengan perolehan 465.150 suara atau 52,45% dari total suara sah. Diikuti pasangan nomor 03, Ai Diantani dan Iip Miftahul Paoz, dengan 269.075 suara (30,34%), serta pasangan nomor 01, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, dengan 152.557 suara (17,20%).
Namun, DEEP Indonesia mencatat dinamika penting dalam rekapitulasi tersebut, yaitu ketidakpuasan dari pasangan calon 01 dan 03 yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi dan menyatakan rencana mereka untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dugaan adanya pelanggaran administratif dan praktik politik uang.
Evaluasi Terhadap Pelaksanaan PSU
DEEP Indonesia menilai bahwa secara umum PSU berjalan aman, lancar, dan partisipatif. Meski demikian, sejumlah catatan kritis tetap disampaikan, antara lain:
- Persoalan Teknis, Masih ditemukan kekeliruan dalam distribusi logistik pemilu, terutama ketidaksesuaian data pemilih di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hal ini mencerminkan perlunya perbaikan sistemik dalam tata kelola logistik pemilu.
- Isu Politik Uang, Dugaan adanya praktik politik uang selama masa PSU menjadi sorotan utama. DEEP menegaskan bahwa kasus-kasus ini harus direspons cepat dan tegas oleh Bawaslu untuk menjaga integritas demokrasi.
- Keterbatasan Sosialisasi, Sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah pelosok, dinilai belum optimal. Minimnya informasi membuat sebagian warga kurang memahami prosedur PSU yang benar.
- Potensi Sengketa, Penolakan hasil oleh dua pasangan calon menjadi indikator bahwa pelaksanaan PSU belum sepenuhnya berhasil memenuhi rasa keadilan pemilu, dan berpotensi memicu sengketa berlanjut ke MK.
Tingkat Partisipasi Pemilih Mengalami Penurunan
DEEP Indonesia juga mencatat adanya penurunan tingkat partisipasi pemilih. Pada PSU ini, partisipasi hanya mencapai 63,44%, lebih rendah dibandingkan angka partisipasi sebelumnya yang berada pada 68,08%. Penurunan ini mengindikasikan tantangan besar dalam mobilisasi dan edukasi pemilih, serta menunjukkan bahwa PSU seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat, bukan melemahkan, legitimasi demokrasi lokal.
Rekomendasi Strategis DEEP untuk Perbaikan Demokrasi Elektoral
Sebagai bentuk kontribusi terhadap perbaikan kualitas demokrasi, DEEP Indonesia menyampaikan sejumlah rekomendasi penting:
- Tindak Lanjut Dugaan Pelanggaran, Bawaslu diharapkan segera menindaklanjuti semua laporan pelanggaran, khususnya terkait politik uang dan kesalahan administrasi.
- Penguatan Kapasitas Penyelenggara, KPU perlu memperbaiki pelatihan teknis bagi petugas di lapangan, terutama untuk mengurangi kesalahan prosedural dalam situasi PSU yang menuntut ketelitian ekstra.
- Sosialisasi Publik yang Lebih Intensif:,KPU bersama seluruh stakeholder perlu mengintensifkan kampanye edukasi pemilih agar masyarakat lebih memahami pentingnya menjaga integritas pemilu.
- Penyusunan Standar Operasional PSU Nasional, Pemerintah bersama KPU RI didorong untuk merumuskan panduan standar nasional yang lebih rinci terkait pelaksanaan PSU, guna mencegah ketidakteraturan di masa depan.
- Pengawasan Proses Sengketa di MK, DEEP menyerukan perlunya pengawasan publik yang ketat terhadap seluruh tahapan gugatan di Mahkamah Konstitusi, untuk menjaga keadilan dan legitimasi hasil Pilkada.
Direktur Eksekutif DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati, dalam pernyataannya menegaskan,
“PSU adalah instrumen untuk memperbaiki kualitas pemilu, bukan sekadar mengulang prosedur. Kami mendorong semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan dan mengutamakan kepentingan demokrasi di atas kepentingan kelompok.”