DEEP Sambut Putusan MK soal UU ITE, Langkah Penting Lindungi Kebebasan Berekspresi

Jakarta, 1 Mei 2025Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam sidang Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE hanya berlaku bagi individu, bukan untuk badan hukum seperti lembaga, institusi, atau perusahaan. Dengan demikian, hanya individu yang merasa secara pribadi dirugikan yang dapat mengajukan laporan pencemaran nama baik di ruang digital.

Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi penyalahgunaan pasal yang selama ini dinilai multitafsir dan sering digunakan untuk membungkam kritik terhadap institusi. MK menegaskan bahwa pasal tersebut merupakan delik aduan yang tidak dapat dimaknai mencakup kelompok atau lembaga non-individu.

Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) menyambut baik keputusan ini dan menilainya sebagai bentuk kemajuan dalam perlindungan kebebasan berekspresi di era digital. Direktur DEEP, Neni Nur Hayati, dalam keterangannya menyatakan bahwa keputusan MK ini merupakan tonggak penting dalam penguatan demokrasi digital.

“Ini adalah kemenangan bagi demokrasi digital. Putusan MK memberi kepastian hukum dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi warga, terutama dalam konteks kritik terhadap lembaga publik,” ujar Neni.

Ia menambahkan bahwa selama ini, UU ITE kerap digunakan secara represif untuk menjerat warga yang mengkritik institusi pemerintah atau korporasi, sehingga berisiko menghambat partisipasi publik dalam pengawasan dan akuntabilitas.

DEEP mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, untuk memahami dan menerapkan putusan MK ini secara konsisten. Organisasi pemantau pemilu dan demokrasi ini juga mendorong adanya pembaruan regulasi yang lebih berpihak pada perlindungan hak asasi manusia di ruang digital.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Daniel Frits Maurits Tangkilisan, warga Karimunjawa, yang menilai bahwa beberapa frasa dalam revisi UU ITE tahun 2024 berpotensi disalahgunakan karena mengandung banyak tafsir. Keputusan MK ini memperjelas bahwa ranah hukum digital tidak boleh menjadi alat pembungkam, melainkan harus menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu.

Add a Comment

Your email address will not be published.