DEEP Sebut tidak Diizinkan KPU Papua Barat Pantau Pilkada 2024
Mediaindonesia.com-SALAH satu lembaga pemantau pemilihan, Democracy And Election Empowerment Partnership (DEEP), tidak mendapat izin dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat untuk memantau kegiatan Pilkada 2024.
Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, KPU sejumlah provinsi memberikan izin kepada DEEP untuk melakukan pemantauan. Apalagi, pihaknya juga sudah mendapatkan akreditasi dari KPU.
Pihaknya menduga penolakan dari KPU Papua Barat disebabkan kontestasi Pilkada Papua Barat 2024 hanya diikuti oleh satu pasangan calon. "Kemarin saya mendapat banyak informasi memang menutup ruang untuk partisipasi masyarakat selaku pemantau karena disinyalir kita dianggap akan mengusung kotak kosong. Jadi KPU seperti menutup ruang," kata Neni kepada Media Indonesia, Kamis (28/11).
Diketahui, Pilkada Papua Barat 2024 hanya diikuti oleh pasangan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakatoni yang diusung oleh 17 partai politik. Mereka harus melawan kotak kosong pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11).
"Ini menurut saya problem karena KPU-nya sendiri enggak terbuka. Bagaimana kita mau meaningful participation (partisipasi bermakna) kalau memantau saja ruangnya tertutup?" pungkas Neni.
Tak hanya DEEP, penghalangan memantau kegiatan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 juga dialami oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR). Manajer Pemantauan JPPR Nopa Supensi mengungkap relawannya dilarang melakukan pemantauan di daerah dengan calon tunggal.
"Temuan JPPR sendiri di titik, yakni TPS 15 Sanggarahan, Sukoharjo, Jawa Tengah," akunya. Nopa mengingatkan, Pasal 83 ayat (4) PKPU Nomor 17/20224 menggariskan bahwa maksimal dua pemantau dari satu organisasi diizinkan masuk ke dalam TPS. (Z-2)