Harap Tenang! Masa Tenang Pilkada 2024: Evaluasi, Pelanggaran, dan Tantangan Demokrasi di Jawa Barat antara Harapan dan Realita
Oleh Fauziah Hanifah : Koordinator Wilayah DEEP Indonesia Provinsi Jawa Barat
Merujuk pada Pasal 51 PKPU No. 02 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilu Kepala Daerah Serentak, masa tenang Pilkada Serentak 2024 berlangsung dari 24 hingga 26 November 2024, diakhiri dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Masa tenang dimaksudkan sebagai waktu bagi masyarakat untuk merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye, sesuai dengan prinsip demokrasi yang bersih dan adil.
Namun, pelaksanaan masa tenang di wilayah Jawa Barat menunjukkan pelanggaran-pelanggaran yang mencederai prinsip netralitas dan integritas proses demokrasi, seperti pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang masih ditemukan di ruang publik dan praktik politik uang yang berlangsung terang-terangan.
APK Masih Bertebaran: Penegakan Aturan yang Lemah
Menurut Pasal 70 ayat (4) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Pasal 68 PKPU No. 02 Tahun 2024, seluruh alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan dan tidak boleh dipasang lagi selama masa tenang. Namun, observasi di berbagai daerah di Jawa Barat menunjukkan banyak APK yang masih terpasang baik di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Cianjur dan paling parah di Kota bandung. Pelanggaran tersebut DEEP mengira bahwa hal itu merupakan abainya penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU amupun Bawaslu untuk membangun koordinasi Bersama stakeholder terkait, atau bahkan kurang cakapnya penyelenggara yang hanya stak pada kesibukan programatik.
Beberapa temuan di lapangan:
- Pelanggaran Penempatan APK
- Baliho dan spanduk ditemukan di lokasi yang tidak sesuai, seperti di fasilitas umum, tiang listrik, pohon, dan tikungan jalan.
- Kasus di Jalan Perempatan Tegalega, di mana baliho rangka kayu jatuh ke jalan, hampir mencelakai pengendara.
- Pagar Sport Center Arcamanik dipenuhi baliho, yang melanggar Pasal 68 ayat (2) PKPU No. 02 Tahun 2024, yang melarang pemasangan APK di fasilitas milik pemerintah.
Tebang Pilih dalam Penertiban
Penertiban APK oleh penyelenggara seringkali terkesan tebang pilih. Pasal 64 ayat (3) PKPU No. 02 Tahun 2024 menyatakan bahwa Bawaslu bersama Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkan APK yang melanggar ketentuan. Namun, penertiban hanya dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sementara banyak APK yang tidak ditertibkan di lokasi-lokasi strategis.
Politik Uang: Pelanggaran Berat Demokrasi
Praktik politik uang, sebagaimana diatur dalam Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016 dan Pasal 71 PKPU No. 02 Tahun 2024, merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenakan sanksi pidana. Namun, praktik ini tetap ditemukan di wilayah Kabupaten Bandung, yang jelas melanggar hukum.
Beberapa temuan yang ditemukan:
- Pembagian uang, sembako, dan atribut pasangan calon di masa tenang.
- Bukti dokumentasi berbasis metadata yang menunjukkan aktivitas pembagian sembako dan politik uang di masa tenang.
Rekomendasi dan Harapan :
- Untuk menjaga integritas Pilkada Serentak 2024, kami mengajukan beberapa rekomendasi:
- Penertiban APK yang Progresif
- Penyelenggara harus memastikan bahwa seluruh APK diturunkan sebelum masa tenang dimulai, sesuai dengan Pasal 68 PKPU No. 02 Tahun 2024.
- Pengawasan lebih ketat diperlukan, terutama di lokasi-lokasi strategis seperti fasilitas umum dan jalan protokol.
Tindakan Tegas terhadap Politik Uang :
- KPU, Bawaslu, dan aparat penegak hukum harus menindaklanjuti laporan pelanggaran politik uang dengan serius, sesuai dengan Pasal 187A UU No. 10 Tahun 2016.
- Pengawasan terhadap praktik politik uang harus diperketat, termasuk dengan memperkuat peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran.
Pengawasan Berbasis Teknologi
Pemanfaatan teknologi, seperti aplikasi pelaporan berbasis geotagging, dapat mempermudah masyarakat dalam melaporkan pelanggaran secara akurat dan mendorong tindakan cepat oleh penyelenggara.
Supremasi Hukum : Mengakhiri Siklus Pelanggaran
Kami berharap supremasi hukum ditegakkan secara serius. Jangan biarkan pelanggaran masa tenang menjadi kebiasaan yang merusak kualitas demokrasi di Jawa Barat. Sebagai episentrum demokrasi nasional, Jawa Barat harus menjadi teladan dalam mewujudkan Pilkada yang jujur, adil, dan berkualitas.
DEEP INDONESIA !
Mengawal Demokrasi yang Bersih dan Berintegritas