Minimnya Anggaran Pemkab untuk PSU Pilbup Tasikmalaya

Detik.com- Tasikmalaya - Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, Calon Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto didiskualifikasidalam Pilkada 2024.

Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, mendorong agar pembiayaan dibantu pemerintah pusat. Penyebabnya, beban anggaran yang harus ditanggung APBD Kabupaten Tasikmalaya berat.

"Mengingat beratnya anggaran yang harus ditanggung oleh APBD di Kabupaten Tasikmalaya, maka DEEP mendorong pembiayaan dibantu oleh pemerintah pusat," kata Neni Nurhayati.

DEEP Indonesia menilai putusan Mahkamah Konstitusi sudah progressif. Meski digaungkan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, pemungutan suara ulang harus dijalankan demi terciptanya kompetisi yang setara sesuai aturan perundang-undangan.

"Justru Putusan MK melakukan PSU sudah progresif dan tidak boleh berdalih atas nama efiesiensi anggaran dan mengorbankan keadilan pilkada. Keadilan pemilu harus ditegakkan demi terciptanya kompetisi yang setara sesuai aturan perundang-undangan," kata Neni Nur Hayati.

Neni juga meminta agar pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya diambil alih langsung oleh KPU Provinsi. Menurutnya, terdapat potensi konflik kepentingan jika PSU tetap ditangani oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, mengingat lembaga tersebut sebelumnya dinilai kurang kredibel dalam menyelenggarakan Pilkada.

"Kami mendorong PSU di Kabupaten Tasikmalaya harus diambil alih KPU Provinsi. Saya melihat ada kekhawatiran conflict of interets dalam melaksanakan PSU, KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai kurang kredibel dalam menyelenggarakan pilkada ketika meloloskan Ade Sugianto," kata Neni.

Sebelumnya diketahui, jika Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menggelontorkan anggaran sebesar Rp 140 miliar, untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024. Kondisi saat ini, Kabupaten Tasikmalaya diyakini kesulitan memenuhi anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang.

"Anggaran Pilkada tahun 2024 sudah disiapkan jauh-jauh hari sejak tahun 2022 lalu. Sehingga anggaran Pilkada saat itu sudah siap. Pemkab Tasikmalaya mencicil setiap tahun anggaran dan menyisihkannya untuk Pilkada. Namun kalau Pemungutan suara ulang, kita kebingungan menyiapkan anggarannya," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen.

Tokoh masyarakat dan Ulama Kabupaten Tasikmalaya, KH Edeng ZA meminta agar Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menghemat anggaran. Besarnya biayaya Pemungutan Suara Ulang diharapkan tidak membuat kondisi keuangan Kabupaten Tasikmalaya kolaps.

"Walau ini pahit bagi penyelenggara karena biaya besar sementara APBD Kita kecil semoga aparat negara bisa menghemat jangan sampai gara-gara PSU Kabupaten Tasikmalaya kolaps. Kami serahkan agar pejabat bisa hemat APBD, PSU bisa dilaksanakan tapi tidak sengsarakan masyarakat supaya agar pembangunan tidak tersendat," kata KH Edeng Za./

Add a Comment

Your email address will not be published.