Partisipasi Pemilih PSU Menurun, Bawaslu Ingatkan KPU Lebih Gencar Sosialisasi

Kompas.id — Partisipasi pemilih dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, Rabu (16/4/2025), terpantau menurun. Berkaca dari ini, Bawaslu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk meningkatkan sosialisasi pada penyelenggaraan PSU di delapan kota atau kabupaten pada 19 April mendatang.
PSU Pilkada Parigi Moutong digelar menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa pencalonan Amrullah Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat ketentuan hukum. Amrullah merupakan eks terpidana. Dia mencalonkan diri, padahal masa jeda pelarangan pencalonan selama lima tahun sebagai terpidana belum terpenuhi.
Atas putusan MK itu, perolehan suara Amrullah pada Pilkada 2024, yang saat itu berpasangan dengan Ibrahim A Hafid, juga digugurkan. Pilkada Parigi Moutong yang semula diikuti lima pasangan calon, dalam PSU ini otomatis hanya diikuti empat pasangan calon. Mereka adalah pasangan calon (paslon) bupati dan calon wakil bupati nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih yang didukung Partai Gerindra dan PPP; paslon nomor urut 2 Moh Nur DG Rahmatu-Arman yang diusung PDI-P dan Demokrat; paslon nomor urut 3 M Nizar Rahmatu-Ardi yang diusung PKB, PKS, Partai Hanura dan Partai Amanat Nasional (PAN); serta paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid yang diusung Partai Golkar, PBB, dan Perindo.
PSU Parigi Moutong pada Rabu digelar di 818 tempat pemungutan suara (TPS). Anggota Bawaslu RI, Herwyn JH Malonda, memantau pelaksanaan PSU di sejumlah TPS, di antaranya TPS 091 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Parigi, dan sejumlah TPS di Desa Olaya, Parigi Moutong.
Setelah kunjungan di sejumlah TPS tersebut, Herwyn menyebut bahwa tingkat partisipasi pemilih menurun. Namun, ia belum bisa memastikan berapa persen penurunan tingkat partisipasi pemilih pada PSU itu karena penghitungan suara masih berlangsung.
”Kalau secara sekilas, kita lihat di TPS yang kita kunjungi itu memang partisipasi pemilih sedikit lebih menurun dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak pada 27 November lalu,” kata Herwyn.
Salah seorang warga, Zamrud Bahtiar (53), menuturkan, penyelenggaran PSU yang dimajukan dari seharusnya Sabtu (19/4/2025) menjadi Rabu (16/4/2025) memang membuat antusiasme masyarakat menurun. Ia yang sehari-hari bertani terpaksa libur menggarap sawah karena menggunakan hak suaranya di PSU.
Dari 400-an warga yang ada dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 002, Desa Toboli Barat, Kecamatan Parigi Utara, hanya 200-an yang hadir menggunakan hak suara. Warga banyak yang enggan datang ke TPS karena merasa sudah menggunakan hak suaranya pada 27 November lalu. Namun, tidak demikian halnya dengan Zamrud.
”Saya sebagai tim sukses pasangan calon 4 harus memberikan suara dan memilih di bilik suara calon yang saya dukung,” kata Zamrud.
Ia berharap calon yang ia dukung bisa menjadi bupati dan wakil bupati terpilih, menjadi pemimpin yang baik, dan menyejahterakan masyarakat.
Rekomendasi Bawaslu
Karena angka partisipasi pemilih menurun, Bawaslu akan memberikan saran dan masukan kepada KPU sebagai penyelenggara PSU. KPU, terutama kabupaten/kota, dan provinsi, diminta menggalakkan lagi sosialisasi kepada pemilih terkait hari pelaksanaan pemungutan suara. Sosialisasi diharapkan melibatkan para pemangku kepentingan, yaitu pemerintah daerah.
”Supaya benar-benar hak memilih dan masyarakat sadar bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang baik,” kata Herwyn.
Bawaslu dengan kewenangan yang dimiliki juga akan ikut menyosialisasikan PSU. Baik itu kewenangan sosialisasi partisipasi publik maupun menjaga hak suara warga.
Menurut Herwyn, demokrasi tidak sekadar memilih pemimpin, tetapi juga edukasi sebagai warga negara yang memiliki tanggung jawab untuk memilih calon pemimpin yang paling baik.
”Kalau partisipasi pemilih rendah, bisa saja ada calon pemimpin yang baik, tetapi karena banyak yang tidak datang ke TPS, jadi tidak terpilih. Saya berharap partisipasi meningkat dan dari sisi Bawaslu punya kewenangan untuk menjaga hak pilih sejak sebelum proses pemilu sampai dengan hasil pemungutan suaranya,” tuturnya menjelaskan.
Saat ditanya terkait dengan perubahan jadwal PSU pilkada Parigi Moutong, anggota KPU Idham Holik yang juga berada di lokasi mengatakan, pertimbangan memajukan tanggal pelaksanaan PSU itu justru untuk memberikan pelayanan kepada pemilih dalam konteks keseluruhan. Ada sebagian populasi pemilih yang harus melaksanakan ibadah Paskah pada Sabtu mendatang sehingga PSU dimajukan dari jadwal semula. Populasi pemilih itu jumlahnya pun cukup banyak.
”Kami dalam konteks menentukan atau KPU Kabupaten Parigi Moutong dalam menentukan hari pemutusan suara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pilkada itu harus mempertimbangkan pelayanan kepada pemilih secara menyeluruh,” tutur Idham.
KPU Kabupaten Parigi Moutong memutuskan memajukan pelaksanaan PSU dengan alasan bahwa tidak boleh ada pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena pertimbangan terbentur praktik ibadah dengan pelaksanaan hari pemungutan suara.
”Kami sudah memerintahkan kepada KPU Kabupaten Parigi Moutong untuk memaksimalkan pelaksanaan diseminasi informasi sosialisasi dan pendidikan pemilih serta aktivasi partisipasi. Karena bagi kami itu adalah fondasi yang sangat penting untuk meningkatkan partisipasi di pilkada ini. Dan pada umumnya partisipasi pemilih dalam penggunaan hak pilih di pemutusan suara ulang itu pada umumnya meningkat,” papar Idham.
Sebagai penyelenggara pemilu, KPU pun menyadari bahwa partisipasi pemilih di Parigi Moutong memang menurun. Hal itu bisa dipengaruhi oleh faktor kelelahan politik karena rentetan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal sejak tahun lalu.
Banyak faktor
Direktur Eksekutif Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati menuturkan, penurunan partisipasi pemilih di PSU sudah dapat diprediksi sejak awal. Selain faktor sosialisasi ke masyarakat yang kurang masif, banyak pemilih perantauan yang tidak menggunakan hak suaranya hanya untuk mencoblos kepala daerah lagi.

”Masyarakat juga memang tidak sedikit yang enggan datang ke TPS karena tidak ada kandidat pilihan yang sesuai dengan harapan sehingga memilih absen untuk tidak datang ke TPS,” kata Neni.
Adapun berdasarkan pemantauannya di kawasan Jawa Barat, faktor lain yang membuat warga tak datang ke TPS adalah banyaknya pemilih yang tidak mendapatkan surat undangan (C6).
”Hal-hal seperti ini yang seharusnya dimitigasi risiko oleh penyelenggara pemilu. Jangan sampai potensi kerentanan itu didaur ulang dan seolah tidak ada perbaikan pada tata kelola manajemen di PSU,” ujarnya.
Adapun terkait dengan persiapan penyelenggaraan PSU di 8 kabupaten dan kota pada 19 April nanti, Idham menyebut bahwa semua hal telah dipersiapkan dengan baik termasuk kekurangan anggaran seperti di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang sudah diselesaikan. Kekurangan anggaran sudah ditransfer sehingga PSU pada 19 April mendatang dipastikan akan terselenggara.
”Insya Allah Sabtu 19 April ini PSU akan berjalan dengan baik dan lancar karena memang telah dipersiapkan dengan sebaik-baiknya dalam rangka melaksanakan sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Ia menambahkan posisi logistik PSU sudah sampai di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan pada H-3 sebelum pelaksanaan. KPU kabupaten dan kota juga akan memastikan bahwa logistik akan sampai di Panitia Pemungutan Suara pada H-1 sebelum PSU.