Putusan MK soal Netralitas TNI-Polri Diharap Tak Sekadar Wacana, Harus Ada Efek Jera
Kompas.com- Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat daerah, anggota TNI, dan Polri yang terbukti tidak netral dalam pilkada.Keputusan ini muncul di tengah situasi maraknya praktik “cawe-cawe” oleh aparat negara untuk memenangkan kandidat tertentu.
Keputusan itu diambil MK setelah mengabulkan gugatan terkait Undang-Undang Pilkada, yang sebelumnya dinilai kurang tegas dalam memberikan efek jera terhadap pelanggaran netralitas aparat. Putusan ini mengatur anggota aktif TNI-Polri dan pejabat yang melanggar prinsip netralitas dapat dikenai hukuman pidana. Harapan besar ditujukan pada keputusan ini agar mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat negara. Namun, pelaksanaannya di lapangan menjadi tantangan tersendiri.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, menyambut baik keputusan MK ini. Meski begitu, ia menegaskan tanpa penegakan hukum yang tegas, putusan ini hanya akan menjadi wacana tanpa dampak nyata. “Putusan MK ini bisa menjadi early warning, positif, sekaligus angin segar di tengah maraknya pejabat kepala daerah, TNI, dan Polri yang cawe-cawe demi kemenangan kandidat,” ujar Neni saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/11/2024). Menurut Neni, keputusan ini memberikan peluang bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bertindak lebih tegas.
Neni menyoroti kelemahan Bawaslu dalam menangani pelanggaran selama pilkada berlangsung. Ia menyebut, upaya pemetaan kerawanan dan pengumpulan data tidak akan cukup jika tidak disertai langkah hukum yang konkret.
“Jangan sampai hambatan dalam menegakkan ketidaknetralan justru ada di Bawaslu sendiri. Tidak cukup hanya memetakan potensi kerawanan atau mengumpulkan data pejabat yang tidak netral. Harus ada langkah tegas di lapangan,” ujar Neni.