Tanggapi Putusan MK, Yandri Berdalih Belum Berstatus Menteri Saat Hadiri Raker Apdesi

Kompas.id- JAKARTA, KOMPAS — Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menemukan adanya keterlibatan aktif dirinya dalam memobilisasi kepala desa untuk pemenangan calon di Pemilihan Bupati Serang. Meskipun membantah sejumlah dalil, Yandri menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat.

Yandri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025), membantah dalil-dalil putusan MK yang dibacakan di gedung MK, Senin (24/2/2024). Salah satunya adalah kehadiran Yandri dalam rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.

Dalam acara tersebut, mengacu pada keterangan para saksi, MK menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa kepada pasangan calon nomor urut 2, yaitu Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Ratu berstatus sebagai istri Yandri.

”Saya pastikan kepada teman-teman wartawan bahwa saat hadir dalam acara itu tanggal 3 Oktober 2024, saat itu status saya belum menjadi Menteri Desa. Sebab, saya dilantik pada 21 Oktober 2024,” kata Yandri.

Ia juga mengatakan, saat itu ia diundang oleh para kepala desa untuk berbicara tentang bagaimana agar Banten bisa bebas korupsi. Sebab, salah satu penyakit di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yang paling kronis adalah banyaknya korupsi.

”Saya tegaskan lagi, jadi, tanggal 3 Oktober 2024 itu saya belum menjadi Menteri Desa dan tidak lagi jadi Wakil Ketua MPR, karena saya berhenti pada 30 September 2024. Jadi, clear saya bukan sebagai Menteri Desa dan saya juga belum menjadi Menteri Desa,” ujar Yandri.

Dalil lain yang disampaikan dalam pertimbangan putusan MK adalah terkait acara haul dan peringatan Hari Santri di Pondok Pesantren milik keluarga Yandri. Ia mengklaim bahwa di akhir acara itu tidak ada satu huruf atau kata apa pun yang mengajak atau mengarah pada kampanye pilkada.

Pada saat persidangan di MK, menurut dia, saksi juga sudah dihadirkan untuk memberikan fakta dan keterangan yang sebenarnya terjadi di lapangan.

”Saat itu yang datang banyak dan dari berbagai kalangan. Ada yang dari Jakarta, kabupaten, dan kota (di) Banten juga. Intinya, bukan hanya warga Kabupaten Serang. Jadi, itu betul-betul murni haul dan Hari Santri. Memang sama sekali tidak ada kampanye,” kata Yandri.

Kemudian, bukti lain yang menguatkan putusan MK bahwa ia telah cawe-cawe adalah kunjungan kerjanya sebagai Menteri Desa. Ia disebut telah melakukan politisasi terhadap kepala desa untuk membantu pemenangan istrinya.

Namun, hal itu pun telah disangkal oleh saksi yang dihadirkan tergugat di MK. Saksi tersebut, kata Yandri, mengatakan bahwa pada kunjungan kerja di dua wilayah, tidak ada materi kampanye apa pun di dalamnya. Hal itu juga dikonfirmasi oleh temuan Bawaslu Serang.

”Dalil-dalil dalam putusan MK itu sudah saya luruskan. Namun, putusan MK sifatnya final dan mengikat, itu saya hormati,” ujar Yandri.

Yandri menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengendalikan kepala desa. Dengan masa kampanye pilkada yang hanya selisih beberapa minggu setelah ia menjabat sebagai Menteri Desa, ia pun membantah putusan MK yang menyebutnya terlibat secara aktif dalam mobilisasi kepala desa untuk memenangi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02.

”Saya meyakini dan menghargai rakyat di Serang. Kemenangan paslon nomor urut 02 itu benar-benar suara rakyat karena mereka tidak mau ada korupsi lagi di sana. Terlalu naif jika itu dikaitkan dengan pilkada. Mereka, kan, sudah berkuasa di sana selama 28 tahun. Bahkan, rumah dinas pun digunakan untuk markas pemenangan,” ujar Yandri.

Yandri menegaskan bahwa ia sama sekali tidak mengendalikan kepala desa. Dengan masa kampanye pilkada yang hanya selisih beberapa minggu setelah ia menjabat sebagai Menteri Desa, ia pun membantah putusan MK yang menyebutnya terlibat secara aktif dalam mobilisasi kepala desa untuk memenangi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 02.

”Saya meyakini dan menghargai rakyat di Serang. Kemenangan paslon nomor urut 02 itu benar-benar suara rakyat karena mereka tidak mau ada korupsi lagi di sana. Terlalu naif jika itu dikaitkan dengan pilkada. Mereka, kan, sudah berkuasa di sana selama 28 tahun. Bahkan, rumah dinas pun digunakan untuk markas pemenangan,” ujar Yandri.

Dihubungi terpisah, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nurhayati berpendapat, jika Menteri Desa Yandri Susanto mempunyai rasa malu, sebaiknya mundur dari jabatan menteri. Sebab, putusan MK sudah membuktikan keterlibatannya dalam cawe-cawe untuk pemenangan istrinya.

”Jangan terlalu banyak menyangkal di ruang publik dengan dalih tidak bersalah dan meminta simpati kepada publik. Kalau memang Mendes tidak mengundurkan diri, alangkah lebih baik Pak Prabowo melakukan evaluasi dengan me-reshuffle Yandri dengan yang lain,” kata Neni.

Menurut Neni, keterlibatan kepala desa di Serang, Banten terlihat begitu terang-benderang. Namun, Bawaslu seolah menutup mata sehingga temuannya pun tidak mencerminkan fakta yang sebenarnya.

Ia pun mempertanyakan peran Bawaslu selama tahapan pilkada berlangsung. Bawaslu seolah tidak mampu menegakkan keadilan pilkada.

”Mereka itu, kan, punya pasukan sampai pengawas tempat pemungutan suara (TPS), tapi apa hasil pengawasannya? Mengapa justru MK yang bisa membuktikan? Peluit Bawaslu memang sangat senyap, bahkan nyaris tak terdengar apa hasil pengawasan dan penindakan pelanggarannya selama Pilkada Serentak 2024 lalu,” tutur Neni.

Sebelumnya diberitakan, MK membatalkan kemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas, serta memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang. MK menemukan adanya keterlibatan aktif Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam pemberian dukungan kepala desa terhadap pasangan nomor urut 2 tersebut.

Putusan itu dibacakan dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (24/2/2025). Kendati kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas dibatalkan, kepesertaan pasangan ini dalam Pilkada Kabupaten Serang tidak dibatalkan. Karena itu, pemungutan suara ulang (PSU) tetap akan diikuti dua pasangan calon, yakni Andika Hazrumy-Nanang Supriatna dan Ratu Rachmatuzakiyah-Najib Hamas.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang menyampaikan, MK menilai terdapat bukti kuat bahwa Yandri, yang merupakan suami calon bupati Ratu Rachmatuzakiyah, menghadiri dan menyelenggarakan kegiatan yang mengarah pada dukungan kepala desa secara masif kepada pasangan nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-M Najib Hamas.

Add a Comment

Your email address will not be published.